
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang residivis asal Kota Surakarta. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,77 gram.
Tersangka yang diamankan adalah RTS alias Muna, 23 tahun, warga Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Diketahui bahwa RTS sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan pada tahun 2023 dalam kasus tindak pidana pencurian.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (6/7), di sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Kelurahan Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, menjelaskan bahwa laporan dari warga langsung ditindaklanjuti oleh Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Wahyono. Setelah melakukan pemantauan di lokasi, petugas berhasil menangkap tersangka di dalam rumah kontrakannya dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut dibeli oleh tersangka dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara daring dengan sistem transfer senilai Rp900.000.
"Setelah penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 0,77 gram yang disimpan oleh tersangka," jelas AKP Ari Widodo. "Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya saat dihubungi, Kamis (10/7/25).
Atas perbuatannya, RTS alias Muna dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Joko S)