Diduga Tipu Ratusan Nasabah, Pimpinan Koperasi BLN Dipolisikan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Diduga Tipu Ratusan Nasabah, Pimpinan Koperasi BLN Dipolisikan

Wednesday, 9 July 2025


KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Puluhan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Karanganyar kembali mendatangi Mapolres Karanganyar pada Rabu (9/7) pagi. Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh pimpinan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Para pelapor menuntut kejelasan atas dana simpanan mereka yang tidak dapat dicairkan, serta bagi hasil yang tak kunjung diterima.

Laporan ini dikoordinasikan oleh salah satu korban, Larmanto, yang mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami oleh para anggota di Karanganyar diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah, dengan jumlah korban mencapai sekitar 200 orang. Kerugian per individu pun bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp4 miliar.

Menurut Larmanto, sejak menyetor dana ke koperasi tersebut, anggota dijanjikan akan menerima imbal hasil sebesar 8 persen per bulan selama dua tahun. Namun, janji itu hanya tinggal janji. 

“Sudah lebih dari setahun, banyak dari kami tidak menerima sepeser pun. Bahkan ada yang belum menerima bagi hasil sejak awal,” ujarnya.

Upaya para korban untuk mencari kejelasan dengan mendatangi kantor BLN di Solo pun berakhir sia-sia, karena kantor tampak tidak lagi beroperasi. Kecurigaan pun menguat bahwa praktik yang dilakukan Koperasi BLN telah menyimpang dari hukum.

Larmanto menilai, tindakan yang dilakukan pimpinan BLN, yang berinisial NNP, telah melanggar sejumlah ketentuan hukum. Ia menyebut setidaknya terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta unsur pidana dalam Pasal 372, 378, dan 374 KUHP yang mengatur tentang penipuan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Laporan kami terima, kemudian akan kami pelajari terlebih dahulu dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/25).

Para korban kini berharap aparat penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini agar ada kejelasan hukum dan perlindungan atas hak-hak masyarakat yang telah dirugikan. “Kami hanya ingin uang kami kembali dan keadilan ditegakkan,” pungkas Larmanto.

(Joko S)

Klik