
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pria lanjut usia berinisial S alias Degleng (60), warga Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian uang tunai dan perhiasan di rumah seorang lansia di Dukuh Nglaran RT 030, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Pelaku menjalankan aksinya pada Kamis pagi, 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Ia menggunakan modus berpura-pura membeli sayuran segar sebagai cara untuk mengalihkan perhatian korban dan mendapatkan akses ke dalam rumah.
Kapolsek Ngrampal, Iptu Tri Ediyanto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan kronologi kejadian kepada wartawan, pada Rabu (9/7/2025). Menurutnya, korban bernama Satiyem (72) awalnya sedang duduk di depan rumah saat pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dan berpura-pura ingin membeli sayuran segar di kebun milik korban.
“Pelaku memberikan uang Rp50.000 sebagai pembayaran, lalu korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang kembalian. Pelaku diam-diam membuntuti korban, dan meminta tambahan sayur. Saat korban pergi ke kebun, pelaku memanfaatkan kelengahan itu untuk mengambil tas dari dalam lemari yang berisi uang tunai Rp2 juta serta perhiasan emas seberat 32 gram, lalu melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Beberapa saat kemudian, korban merasa curiga dan mengecek tas yang biasa ia simpan di lemari. Ia kaget mendapati seluruh isinya telah raib: uang tunai serta perhiasan berupa kalung 10 gram, gelang 10 gram, cincin 10 gram, dan anting 2 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta.
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngrampal, yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan berkoordinasi dengan Tim Inafis serta Unit Resmob Polres Sragen.
“Dalam waktu kurang dari tiga jam, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan uang tunai Rp1.090.000 serta perhiasan yang masih lengkap, kecuali sepasang anting yang diklaim pelaku tidak pernah diambil,” ujar Iptu Tri.
Selain itu, sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian dari hasil curian sudah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
(Joko S)