Tim Buser Singo Batu Ringkus Penipu Jeruk, Total Kerugian Jutaan Rupiah - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tim Buser Singo Batu Ringkus Penipu Jeruk, Total Kerugian Jutaan Rupiah

Saturday, 21 June 2025

Penipu Jeruk Beraksi di Malang Raya, Ditangkap Polisi Setelah Raup Jutaan Rupiah
 
Kota Batu – Kejahatan dengan modus penipuan pembelian jeruk kembali terjadi di wilayah Malang Raya.  Seorang pria berinisial DC (47), warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berhasil dibekuk oleh Tim Buser Singo Batu, Sat Reskrim Polres Batu, pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.  Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Kalipare-Pagak, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.  DC diduga telah melakukan penipuan dengan modus membeli jeruk dalam jumlah besar, namun tak kunjung membayar setelah barang diterima.
 
Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kolim (84), seorang petani asal Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pada 7 April 2025, Kolim melaporkan telah menjadi korban penipuan DC.  Pelaku datang ke lahan milik Kolim di Kelurahan Temas dan berpura-pura membeli jeruk dengan harga Rp8.000 per kilogram.  Setelah 560 kilogram jeruk dipanen dan dimuat ke mobil pick-up milik DC, pelaku langsung melarikan diri tanpa membayar, menyebabkan kerugian sekitar Rp4.500.000 bagi korban.
 
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Buser Singo Batu langsung melakukan penyelidikan intensif.  Proses identifikasi dan pengejaran pelaku pun dilakukan hingga akhirnya DC berhasil ditangkap.  Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Espas hitam dengan dua pelat nomor berbeda, N-7887-DC dan L-8266-VE, serta muatan jeruk di dalam mobil pick-up tersebut.
 
Dalam pemeriksaan awal, DC mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di Kota Batu dan Kabupaten Malang.  Lokasi-lokasi tersebut antara lain Desa Torongrejo (6 kwintal), Dusun Junwatu (8 kwintal), Dusun Njoso (5 kwintal), Desa Badut (9 kwintal), Dusun Kucur (4 kwintal), Desa Tlekung (dua kali, total 9 kwintal), Petungsewu Dau (8 kwintal), dan Kalisongo Dau (1 ton).  Total kerugian akibat aksi DC diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
 
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa seluruh hasil penjualan jeruk digunakan DC untuk membayar tagihan bank.  Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan gelar perkara.  DC telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," ujar Iptu Joko Suprianto dalam keterangan persnya.  "Kami akan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dan menelusuri kemana pelaku menjual jeruk hasil penipuannya."
 
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan serupa.  Pastikan untuk melakukan transaksi dengan teliti dan meminta bukti pembayaran sebelum menyerahkan barang dagangan.  Jangan ragu untuk melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib jika mengalami hal yang sama.
 
Keberhasilan penangkapan DC ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Sat Reskrim Polres Batu dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukumnya.  Polisi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Malang Raya.
 
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para petani dan pedagang jeruk agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi.  Pentingnya melakukan verifikasi identitas pembeli dan memastikan pembayaran sebelum menyerahkan barang sangatlah krusial untuk menghindari kerugian finansial.[fer]