SOLO, WARTAGLOBAL.id -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menghentikan proses aduan terkait dugaan penggunaan bahan nonhalal dalam olahan makanan di warung Ayam Goreng Widuran. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Mochammad Burhannudin, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, pada Senin (26/5/2025).
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menyampaikan bahwa aduan tersebut tidak dapat diproses melalui jalur pidana. Berdasarkan kajian hukum, persoalan ini termasuk dalam ranah administrasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Solo.
"Secara hukum pidana, kasus ini belum memenuhi unsur pelanggaran pidana. Ini lebih tepat ditangani melalui mekanisme administrasi oleh pemerintah daerah, dalam hal ini di bawah wewenang Wali Kota," jelas Prastiyo dalam keterangan pada Senin (2/6/2025).
Ia merujuk pada Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi halal jika mencantumkan klaim halal dalam produk atau tempat usahanya. Namun, bagi pelaku usaha yang tidak menyatakan produknya halal, sanksi yang berlaku hanya bersifat administratif.
"Jika tidak mencantumkan klaim halal, maka pelanggaran yang terjadi hanya pada ranah administratif. Tidak ada unsur pidana dalam kasus ini," lanjutnya.
Prastiyo juga menambahkan bahwa pelapor dalam kasus ini bukan merupakan konsumen langsung dari warung tersebut, sehingga aduannya diklasifikasikan sebagai laporan informasi, bukan laporan pidana.
“Pelapor bukan konsumen langsung, sehingga secara legal standing tidak kuat untuk masuk proses hukum. Kami tetap menghormati niat baik pelapor, namun mekanismenya bukan melalui proses pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Mochammad Burhannudin menyatakan bahwa laporan yang ia buat merupakan bentuk keprihatinan terhadap keresahan masyarakat Muslim di Solo. Ia merasa memiliki beban moral untuk menyuarakan masalah tersebut.
“Saya prihatin atas keresahan umat Muslim, khususnya terkait informasi bahwa warung Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1972 ternyata menggunakan bahan yang tidak halal,” kata Burhannudin.
Ia menekankan pentingnya transparansi dari pelaku usaha kuliner di Solo dalam mencantumkan status halal atau nonhalal produknya secara jelas.
“Ini momentum bagi seluruh pelaku usaha makanan untuk secara terbuka mencantumkan apakah produknya halal atau nonhalal. Yang halal segera sertifikasi, yang nonhalal jangan ragu untuk menyampaikan keterangannya secara jujur,” tutupnya.
(Joko S)