KENDAL, WARTAGLOBAL.id --
Pembangunan sebuah pabrik di Desa Krompaan, Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal, Jawa Tengah menjadi perbincangan publik. Pasalnya, pembangunan pabrik tersebut, selain berada diatas Bantaran/Sempadan Sungai Blukar, juga ditengarai belum memiliki izin pembangunan.
Padahal, untuk Mendirikan pabrik di sempadan sungai di perlu mempertimbangkan peraturan tata ruang dan lingkungan. Karena, Sempadan sungai adalah kawasan yang dilindungi dan biasanya tidak boleh didirikan bangunan di atasnya.
"Ada juga peraturan terkait zonasi kawasan industri dan perlindungan lingkungan yang harus dipatuhi.
Mendirikan pabrik di sempadan sungai memerlukan perhatian khusus terhadap peraturan tata ruang, izin lingkungan, dan dampak terhadap lingkungan, kata seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Ketika, WARTAGLOBAL. id Jawa Tengah melakukan peninjauan ke lokasi, melihat puluhan pekerja tengah sibuk melakukan pembangunan pabrik yang rencananya dibangun untuk pabrik Kosmetik oleh PT. Elang Inti Medcos.
Bahkan saat, dilakukan konfirmasi kepada Haryo seorang Pengawi Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kantor Kecamatan Cipiring, yang dipercaya oleh PT. Elang Inti Medcos untuk mengurus pembangunan pabrik tersebut di sebuah Cape di perbatasan Kendal, Rabu, 25 Juni 2025.
"Anehnya, sebelum WARTAGLOBAL.id Jawa Tengah melakukan pertanyaan konfirmasi, Haryo dengan buru-buru dan terbata bata mengatakan bahwa pembangunan Pabrik Cometik yang berada diatas Bantaran/ Sempadan Sungai Blukar Kendal tersebut bahwa izinnya semua sudah lengkap," imbuhnya, Rabu, 25 Juni 2025.
Terkait, soal perijinan pabrik Comestik yang berada di atas sebadan sungai yang di katakan Haryo sudah lengkap, WARTAGLOBAL.id Jawa Tengah akan melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terkait, termasuk Pusdataru Jawa Tengah.
(PS)