Dugaan Pelecehan Seksual oleh ASN Dinkes Solo Dilaporkan ke Polisi, Proses Klarifikasi Berjalan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Dugaan Pelecehan Seksual oleh ASN Dinkes Solo Dilaporkan ke Polisi, Proses Klarifikasi Berjalan

Monday, 16 June 2025
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo kini tengah ditangani oleh Polresta Solo. Laporan resmi telah diajukan dan saat ini kasus masih berada dalam tahap klarifikasi.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan bahwa pihaknya menerima aduan tersebut, pada Kamis (12/6/2025).

"Iya benar, ada aduan dugaan pelecehan seksual yang masuk ke kami, pada sekitar tanggal 12 Juni," katanya saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).

Terduga pelaku yang berinisial S merupakan salah satu ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Solo. Namun, Prastiyo menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan status hukum apa pun karena masih dalam proses klarifikasi.

"Saat ini kita sedang mendalami semua informasi, termasuk status pelapor dan terlapor. Kami harus memastikan duduk perkaranya secara menyeluruh berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang dilampirkan oleh pelapor. Mohon bersabar, prosesnya masih berjalan," jelasnya.

Selain proses hukum, Prastiyo juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap memberikan layanan konseling serta perlindungan kepada pelapor dan saksi, jika dibutuhkan.

"Kami menyediakan layanan konseling dan perlindungan saksi, sesuai dengan kebutuhan pelapor," tambahnya.

Sebelumnya, aduan pertama kali disampaikan kepada Pemerintah Kota Solo melalui platform Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada 11 Juni 2025. Dalam aduan tersebut, pelapor melampirkan tangkapan layar percakapan yang diduga sebagai bukti tindakan pelecehan seksual oleh seorang pegawai Dinkes di lingkungan kantornya.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

(Joko S)

Klik