WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial K (45), warga Kecamatan Slogohimo, ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap F, siswi kelas 6 sekolah dasar yang juga merupakan tetangganya sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Wonogiri pada Selasa (29/4/2025), Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu empat hari, sejak 14 April 2025. Ironisnya, seluruh tindakan tersebut dilakukan di rumah korban.
“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban adalah anak di bawah umur, dan ini menjadi kasus yang kami tangani secara serius,” ungkap AKBP Jarot.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Mereka kemudian melapor ke kepolisian. Penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban, saksi-saksi, serta sejumlah barang bukti. Hasil penyelidikan memastikan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang kemudian menjerat K sebagai tersangka.
Tersangka K kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi jika dilakukan lebih dari satu kali. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Ancaman hukumannya sangat tegas, karena ini menyangkut perlindungan terhadap anak-anak dari predator seksual,” tegas AKBP Jarot.
Polres Wonogiri juga menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.
(Joko S)
KALI DIBACA