Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Motif Diduga Perselisihan di Media Sosial - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Motif Diduga Perselisihan di Media Sosial

Tuesday, 20 May 2025
WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Dalam rangkaian Operasi Aman Candi 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial YT (41), seorang perempuan asal Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kekerasan terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, WSR, yang berasal dari Kabupaten Karanganyar.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah kos yang beralamat di Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Namun kasus ini baru terungkap beberapa bulan kemudian setelah korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterlambatan pengungkapan kasus ini disebabkan minimnya keterangan saksi serta jarak waktu antara kejadian dan pelaporan.

“Kejadian ini berlangsung pada 1 Juni 2024, namun baru dilaporkan oleh korban pada 13 Desember 2024. Itu membuat proses penyelidikan membutuhkan waktu lebih panjang,” jelas AKP Anom pada Selasa (20/5/2025).

Menurut keterangan yang dihimpun, insiden bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang saling sindir melalui status WhatsApp. Merasa tersinggung, pelaku YT mendatangi kamar kos tempat korban tinggal dan langsung melakukan kekerasan fisik dengan menampar, mencakar, serta menjambak korban. Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik di bagian wajah dan dada. Mengetahui anaknya mengalami kekerasan, orang tua korban melapor ke Polsek Selogiri pada Desember 2024. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim akhirnya mengarah pada penetapan tersangka YT, setelah digelar perkara pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

AKP Anom menegaskan bahwa Polres Wonogiri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak-anak yang masuk kategori kelompok rentan.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap anak di wilayah hukum Polres Wonogiri,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi pemicu konflik di dunia nyata.

(Joko S)

KALI DIBACA
Klik