
Nganjuk, Warta Global Jatim.id
Maraknya dugaan aktivitas pengambilan topsoil (lapisan tanah atas) tanpa izin di Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi sorotan publik. Aksi tersebut ramai diberitakan di berbagai media lokal dan menuai keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum muda asal Nganjuk, Prayogo Laksono.
Prayogo meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, pengambilan lapisan tanah atas tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
“Topsoil itu tidak boleh dijual. Dalam aturan sudah jelas disebutkan bahwa lapisan tanah atas harus disisihkan dan digunakan kembali untuk reklamasi, bukan dijadikan komoditas komersial,” tegas Prayogo saat dimintai keterangan wartawan, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa topsoil memiliki fungsi penting dalam menjaga kesuburan tanah dan mendukung pertumbuhan vegetasi. Jika lapisan tersebut diambil tanpa rencana pengelolaan yang tepat, akan berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan serta menurunkan produktivitas lahan pertanian di sekitar lokasi.
“Kami meminta aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi teknis seperti Dinas ESDM dan DLH, segera melakukan peninjauan ke lokasi. Jangan sampai kegiatan ilegal seperti ini terus dibiarkan,” ujarnya.
Dugaan penjualan Topsoil tanpa ijin sama halnya melakukan dugaan Tindak pidana pertambangan illegal dengan cara setiap orang yang melakukan pertambangan, menampung, memanfaatkan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB atau izin sebagaimana dimaksud pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dapat dipidana Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar
Prayogo menilai maraknya praktik pengambilan topsoil di wilayah Nganjuk, termasuk di Desa Begendeng, disebabkan lemahnya pengawasan di tingkat lapangan.
Ia juga menyatakan siap mendampingi Masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan penjualan Topsoil untuk melaporkan temuan di lapangan kepada aparat terkait apabila kegiatan serupa kembali ditemukan.
“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal kepatuhan terhadap hukum dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.(Tomo team)


.jpg)