Polres Karanganyar Ungkap 6 Kasus Kekerasan Selama Operasi Aman Candi 2025, 7 Tersangka Diamankan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Polres Karanganyar Ungkap 6 Kasus Kekerasan Selama Operasi Aman Candi 2025, 7 Tersangka Diamankan

Friday, 30 May 2025
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Polres Karanganyar menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 di Aula Januaraga Mapolres Karanganyar. Acara ini dipimpin oleh Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda, yang memaparkan capaian signifikan dalam menekan angka kekerasan dan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kompol Miftahul Huda menjelaskan bahwa Operasi Aman Candi 2025 merupakan operasi khusus yang bertujuan untuk memberantas tindak pidana seperti premanisme, pengeroyokan, penganiayaan, serta bentuk kekerasan lainnya yang berdampak langsung pada keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

7 Tersangka Diamankan dalam 6 Kasus Kekerasan
Selama pelaksanaan operasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap 6 kasus kekerasan, dengan total 7 orang tersangka diamankan. Setiap kasus memiliki latar belakang berbeda dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten.

Barang bukti yang disita antara lain hasil visum korban, pakaian, helm, spion motor, senjata tajam, alat judi elektronik, hingga bahan peledak.

Berikut ini rangkuman beberapa kasus yang berhasil diungkap:

1. Pengeroyokan di Angkringan Malanggaten
Waktu Kejadian: 4 Mei 2025, pukul 00.30 WIB
Lokasi: Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat
Tersangka: AR (26), AGS (24), AS (27)
Korban: TP (24)
Motif: Kesalahpahaman antar pribadi
Pasal: 170 ayat (1) KUHP
Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun 6 bulan

2. Penganiayaan Bermotif Asmara di Brujul
Waktu Kejadian: 10 Mei 2025, pukul 00.30 WIB
Lokasi: Dukuh Carat, Desa Brujul, Kecamatan Jaten
Tersangka: K.A.P. (19)
Korban: Atha Zaky (19)
Motif: Dendam karena masalah asmara
Pasal: 170 atau 351 KUHP
Ancaman Hukuman: Hingga 9 tahun penjara

3. Pembacokan di Suruh karena Tuduhan Mencuri Rokok
Waktu Kejadian: 10 Februari 2020, pukul 13.30 WIB
Lokasi: Dukuh Ngemplak, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu
Tersangka: D.A. alias L (44)
Korban: S.B.P. alias B (48)
Motif: Merasa difitnah mencuri rokok
Pasal: 351 ayat (2) KUHP
Ancaman Hukuman: 5 tahun penjara

4. Konflik Internal Perguruan Silat di Tugu
Waktu Kejadian: 26 Agustus 2022
Lokasi: Dukuh Kuwon, Desa Tugu, Kecamatan Jumantono
Tersangka: T (50)
Korban: Anggota perguruan silat
Motif: Ketidakterimaan atas pengunduran diri korban
Pasal: 351 ayat (2) KUHP
Ancaman Hukuman: 5 tahun penjara

5. Penganiayaan di Tempat Kerja CV Afantex
Waktu Kejadian: 21 Februari 2025
Lokasi: Jalan Solo–Sragen KM 9.5, Karanganyar
Tersangka: WO (59)
Korban: SZ (45)
Motif: Emosi akibat ucapan korban
Pasal: 351 ayat (1) atau 352 KUHP

Ancaman Hukuman: Maksimal 2 tahun 8 bulan atau 3 bulan penjara (subsider)

Pendekatan Hukum dan Pencegahan Dini
Selain penegakan hukum, Polres Karanganyar juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif selama operasi berlangsung. Koordinasi intensif dilakukan bersama tokoh masyarakat dan pemuka agama guna mengantisipasi potensi konflik sejak dini.

Kompol Miftahul Huda menegaskan bahwa Polres Karanganyar akan terus meningkatkan kewaspadaan dan responsivitas dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah proaktif demi menciptakan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat Karanganyar,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/25).

Dengan hasil ini, Operasi Aman Candi 2025 menunjukkan efektivitas nyata dalam memberantas kekerasan serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. 

(Joko S)

Klik