Polda Jateng Ringkus Residivis Spesialis Kasus Curat dan Curas - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Polda Jateng Ringkus Residivis Spesialis Kasus Curat dan Curas

Sunday, 18 May 2025
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen, Wonosobo dan Purworejo. 

Tersangka berinisial AR (23), warga setempat, ditangkap setelah membobol brankas sebuah toko pakaian di daerah Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, pada 20 Maret 2025.

RESIDIVIS CURAT DAN CURAS

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap bahwa pelaku AR merupakan residivis dan spesialis kasus curat dan curas yang memiliki rekam jejak kejahatan cukup panjang.

"Tersangka AR ini adalah residivis berbagai kasus, pernah menjalani hukuman 18 bulan di Lapas Anak Kutoarjo untuk perkara perlindungan anak, serta pernah ditahan di Lapas Magelang dan Kutoarjo karena pencurian Handphone. Bahkan tersangka juga pernah melakukan aksi kejahatan di berbagai wilayah,” kata Kombes Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (16/5/2025).

BERAKSI DI 9 TEMPAT

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR tercatat melakukan aksi kejahatan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo. 

Adapun sasarannya antara lain; pertokoan bahan bangunan, sembako, dan pakaian. Dalam kasus yang baru diungkap ini, AR beraksi seorang diri dengan terlebih dahulu memantau situasi sekitar toko, lalu 
menyelinap masuk dan bersembunyi hingga toko tutup.

BAWA BRANKAS

Kemudian pelaku keluar membawa brankas dan membukanya secara paksa menggunakan linggis.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti antara lain; uang tunai Rp 20 juta, satu brankas dalam kondisi rusak, dua unit sepeda motor beserta surat-surat, satu unit handphone, serta belasan potong pakaian hasil curian,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan tersangka AR agar segera melapor ke kepolisian.

Tersangka AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

(eko bhaktianto)

KALI DIBACA
Klik