Lima Terdakwa Korupsi KUR Fiktif Bank Plat Merah di Kota Batu Jalani Sidang Perdana - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Lima Terdakwa Korupsi KUR Fiktif Bank Plat Merah di Kota Batu Jalani Sidang Perdana

Thursday, 29 May 2025


Lima terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di salah satu bank plat merah Kota Batu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (28/5/2025).  Para terdakwa, berinisial JWB (mantri bank), MHCA, AS, NA, dan AZ,  diduga terlibat dalam pencairan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif melalui Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) pada periode 2021-2023.  Sidang yang digelar secara online ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu dan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Kerugian negara akibat aksi para terdakwa ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 4.066.481.674.  Besarnya kerugian negara ini menjadi sorotan utama dalam persidangan.  JPU mendakwa kelima terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dakwaan subsidair yang dilayangkan JPU mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Dakwaan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.  Persidangan ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan dan keterlibatan oknum internal bank.

 

Dalam sidang perdana tersebut, JPU membacakan dakwaan secara lengkap di hadapan majelis hakim dan para terdakwa.  Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai I Made Yuliaoa, S.H., M.H., menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (3/6/2025).  Sidang lanjutan akan berfokus pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.

 

Terdakwa JWB akan menyampaikan eksepsinya secara langsung, sementara empat terdakwa lainnya akan diwakili oleh penasehat hukum mereka.  Sidang lanjutan ini sangat dinantikan, karena akan menjadi momen bagi para terdakwa untuk memberikan pembelaan atas dakwaan yang dilayangkan JPU.  Publik pun menantikan bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan.

 

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk lembaga keuangan yang seharusnya menjadi pilar perekonomian negara.  Perbuatan para terdakwa telah mengkhianati kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara secara signifikan.  Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

 

Kejari Batu berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.  Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.  Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu waspada dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.

 

Publik berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.  Putusan yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.  Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

 

Dengan tuntutan hukuman yang berat, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh bagi siapapun yang berani melakukan tindakan korupsi.  Ketegasan hukum dalam menangani kasus korupsi menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.  Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran.[fer]


 


Klik