Komisi 2 DPRD Brebes akan Panggil Kepala Bagian Perekonomian Terkait Perekrutan Jabatan di Perumda - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Komisi 2 DPRD Brebes akan Panggil Kepala Bagian Perekonomian Terkait Perekrutan Jabatan di Perumda

Sunday, 11 May 2025
BREBES, WARTAGLOBAL.id --
Komisi 2 DPRD Kabupaten Brebes berencana memanggil Kepala Bagian Perekonomian Brebes untuk meminta klarifikasi terkait proses perekrutan jabatan di empat Perumda Pemerintah Kabupaten Brebes. Proses perekrutan ini dinilai tidak transparan dan menimbulkan pertanyaan tentang aturan yang berlaku.

Proses seleksi jabatan calon dewan pengawas dan direksi diumumkan untuk kelengkapan administrasi. Hasil seleksi menunjukkan bahwa hanya Perumda Air Minum yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat minimal.

Panitia seleksi memberi kesempatan kembali bagi masyarakat untuk mengisi jabatan di Perumda yang tidak memenuhi syarat minimal

Daftar Nama Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum:

- Unsur Pemerintah:
- Andi Budiman
- Nurjanto
- Tahroni
- Warsito Eko Putro
- Unsur Independen:
- Cecep Setiawan
- Danang Komaruzaman
- Khairil Anwar
- Moh. Cholil Rifai
- Sunarto
- Tri Murdiningsi

"Saya akan undang Kabag Perekonomian mengenai seleksi BUMD di Kabupaten Brebes, apakah melalui mekanisme regulasi yang ada atau hanya melalui proses secara cepat dan efisiensi atau hanya karena kebutuhan mendesak atau muatan kepentingan," kata Tobidin, SH., M.H, Ketua Komisi 2 DPRD Brebes, Sabtu (10/5/25).

Proses perekrutan jabatan di Perumda dinilai tidak transparan dan menimbulkan pertanyaan tentang aturan yang berlaku. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI menyebut prosesnya "srugal-srugul", yang berarti tidak jelas dan tidak transparan.

Komisi 2 DPRD Brebes berencana memanggil Kepala Bagian Perekonomian untuk meminta klarifikasi dan memastikan bahwa proses perekrutan jabatan di Perumda dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses seleksi jabatan di Perumda Brebes, termasuk Perumda Air Minum Tirta Baribis, dinilai tidak transparan dan menimbulkan pertanyaan tentang aturan yang berlaku. Berikut adalah rincian informasi terkait proses seleksi.

Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi wajib mengikuti paparan Profil dan Performa Perumda Air Minum Tirta Baribis melalui zoom in meeting conference pada 30 April 2025.

Daftar nama calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Baribis yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi telah diumumkan.

Direktur LBH KAHMI, Karno Roso, mempertanyakan proses penyusunan tim yang terlalu cepat dan penggunaan anggaran seleksi dari uang rakyat melalui PDAM untuk proses seleksi empat Perumda
Karno Roso juga mempertanyakan apakah ada kajian hukum yang mendalam dalam pelaksanaan seleksi jabatan di Perumda Brebes
Jika proses seleksi tidak sesuai aturan, maka dapat dikatakan "srugal-srugul" dan tidak membereskan masalah, malah merepotkan.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Brebes, Wahid, menyatakan bahwa perekrutan calon dewan pengawas dan direktur dilakukan karena kebutuhan dan sudah dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi. "Tidak ada muatan politis dalam proses seleksi," kata Wahid.

(Agus Salim)

KALI DIBACA
Klik