SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim Sparta dari Satuan Samapta Polresta Solo berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan modus seminar e-commerce. Penangkapan berlangsung, pada Senin (14/4/2025) di kawasan Taman Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NK (20), warga Semarang, dan DP (24), warga Ngawi, Jawa Timur.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta.
Warga dan Babinsa setempat mengamankan dua perempuan yang dicurigai telah melakukan penipuan,” jelas Kompol Arfian, Selasa (15/4/25).
Berdasarkan keterangan saksi, kedua pelaku menawarkan program keanggotaan e-commerce kepada seorang mahasiswi asal Sragen. Korban awalnya dikenalkan pada seminar dengan biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu. Namun, untuk menjadi anggota penuh, korban diminta membayar tambahan sebesar Rp17 juta.
“Korban mengenal pelaku melalui aplikasi pesan singkat. Setelah mendaftar, korban diiming-imingi keuntungan besar, tapi sebelum seluruh pembayaran dilakukan, handphone korban justru disita sebagai jaminan,” ungkap Arfian.
Merasa ditipu dan tidak pernah menerima produk yang dijanjikan, korban akhirnya meminta bantuan warga sekitar. Kedua pelaku pun berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi meliputi dua unit sepeda motor, dua unit handphone, serta satu lembar surat perjanjian yang berkaitan dengan transaksi penipuan.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke unit Reskrim guna menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
(Joko S)
KALI DIBACA