WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang terhubung hingga ke wilayah Jawa Timur. Dalam operasi yang dilakukan sejak pertengahan April 2025, petugas menangkap empat tersangka yang terlibat sebagai pengguna, pengedar, dan kurir narkoba.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri pada Selasa (29/4/2025), mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,48 gram dan 0,67 gram.
“Narkoba ini berasal dari seorang pemasok di Magetan, Jawa Timur. Jaringan ini cukup rapi, namun berhasil kami bongkar berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat tim Satresnarkoba,” ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Purwantoro. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menangkap tersangka pertama, YKS alias Jo (29), warga Kelurahan/Kecamatan Purwantoro, pada 13 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan YKS, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celananya.
Dari hasil interogasi, YKS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TR (22), warga Kecamatan Bulukerto. TR ditangkap beberapa jam kemudian di rumahnya. Ia berperan sebagai kurir yang menghubungkan YKS dengan tersangka lain berinisial BH (42), warga Kecamatan Puhpelem.
Tak berhenti di situ, petugas mengembangkan penyelidikan dan menangkap BH di sebuah kontrakan di Kecamatan Slogohimo pada hari yang sama pukul 08.15 WIB. Dari BH, terungkap bahwa sumber barang berasal dari S (66), warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Tersangka S akhirnya ditangkap di kediamannya pada 23 April 2025 pukul 13.30 WIB.
Selain dua paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:
- Empat unit ponsel dari berbagai merek (iPhone SE2, Xiaomi Note 10S, Oppo A17K, Redmi 6A)
- Satu unit sepeda motor Vespa P150X warna biru bernomor polisi B 3011 ZM
- Sebuah plastik kemasan permen Hexos yang digunakan untuk menyembunyikan sabu
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polres Wonogiri dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Jarot Sungkowo menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan. Jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan. Ini demi masa depan generasi kita,” tegas Kapolres.
(Joko S)