SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus judi online dan mengamankan seorang perempuan berinisial AAR (20), warga Kecamatan Kartasura. Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber aktif yang rutin dilakukan oleh tim Satreskrim.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menjelaskan bahwa petugas menemukan akun Instagram dengan nama pengguna auraaditya_ yang diduga mengiklankan tautan permainan judi online melalui situs pusatkoinvip.lol.
“Dari hasil pemantauan, saat tautan tersebut diakses, pengguna langsung diarahkan ke situs judi online Pusatkoin. Hal ini jelas melanggar hukum, sehingga kami segera melakukan pelacakan dan penindakan,” ujar AKP Zaenudin, Kamis (10/4/2025).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 warna pink, yang digunakan oleh pelaku untuk menyebarkan tautan judi online. Selain itu, juga ditemukan link aktif yang mengarah langsung ke halaman pendaftaran situs perjudian tersebut.
AKP Zaenudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber guna memberantas kejahatan digital, terutama perjudian online yang kini makin marak dan menyasar kalangan muda.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur dengan permainan daring yang menjanjikan keuntungan besar. Di balik itu, terdapat praktik perjudian ilegal yang sangat merugikan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukoharjo. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian daring.
Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan digital demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum setempat.
(Joko S)
KALI DIBACA