SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Dua awak truk tangki ditangkap aparat Polres Sukoharjo saat kedapatan memindahkan Pertalite dari truk ke galon di pinggir Jalan Lingkar Timur, tepatnya di wilayah Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Selasa malam (15/4/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin malam hari.
“Petugas curiga dengan truk tangki BBM berkapasitas 16.000 liter yang terparkir di pinggir jalan. Setelah diperiksa, ternyata dua orang sedang memindahkan BBM jenis Pertalite menggunakan selang yang telah dimodifikasi,” jelas AKP Zaenudin, Kamis (17/4/2025).
Kedua pelaku berinisial W dan HS, merupakan warga Kabupaten Wonogiri yang bekerja sebagai awak truk tangki. Dalam dunia perminyakan ilegal, aksi mereka dikenal dengan istilah "kencing" BBM.
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui perbuatannya. Mereka langsung diamankan ke Mapolres Sukoharjo beserta barang bukti berupa satu unit truk tangki BBM, satu unit ponsel, satu selang modifikasi, tiga galon, satu obeng, dan satu buah tang.
Atas tindakan mereka, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
AKP Zaenudin menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sukoharjo. “Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
(Joko S)
KALI DIBACA