Aksi Begal Payudara di Solo, Pelaku Tertangkap Warga dan Terancam 15 Tahun Penjara - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Aksi Begal Payudara di Solo, Pelaku Tertangkap Warga dan Terancam 15 Tahun Penjara

Tuesday, 22 April 2025
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pria berinisial BTN (30), warga Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi tidak senonoh berupa begal payudara di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Pelaku diamankan oleh warga setelah aksinya dipergoki dan korban berteriak minta tolong.

Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Mapolresta Surakarta, pada Senin (21/4/2025), dipimpin langsung oleh Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, didampingi Wakapolresta AKBP Sigit.

BTN, dengan mengenakan pakaian tahanan oranye, mengakui bahwa dirinya bukan kali pertama melakukan tindakan tersebut. Sebelumnya, ia pernah melakukan aksi serupa di wilayah Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, BTN mengaku terdorong melakukan aksinya karena terpengaruh konten pornografi yang sering ia tonton di media sosial, khususnya platform X (sebelumnya Twitter).

“Saya tertarik dengan korban karena bentuk tubuhnya. Bukan karena hobi, cuma tergoda saja. Iya, saya memang sering nonton film porno di Twitter,” ujar BTN di sela konferensi pers.

Aksi terbarunya di Jagalan berujung pada amukan warga. Setelah korban yang masih pelajar SMA berinisial B (17) berteriak, warga sekitar langsung mengepung pelaku dan mengamankannya sebelum diserahkan ke pihak berwajib.

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri lewat gang, tapi warga sudah mengepung dengan membawa alat seadanya. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap BTN mengenang detik-detik penangkapannya.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa BTN akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kombes Catur.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan pengawasan terhadap konten berbahaya di media sosial. Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindakan pelecehan seksual, demi menciptakan lingkungan yang aman, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

(Joko S)

KALI DIBACA
Klik