KOTA PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Warga masih menunggu keseriusan polisi untuk memproses hukum perkara pungli yang melibatkan Kepala Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Warga sudah melaporkan kasus tersebut pada 24 September 2024 lalu namun hampir delapan bulan ini tidak ada perkembangan.
"Awalnya setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat kemarin langsung merencanakan untuk aksi unjuk rasa ke Polres Pekalongan Kota, namun karena pertimbangan masih ada cara lain akhirnya kami ditunda dan diganti audensi dengan Pak Kapolres," ujar perwakilan warga Hadi Prasetyo, Selasa 29 April 2025.
Ia menyebut molornya penanganan perkara pungli selama hampir delapan tersebut menimbulkan banyak polemik di tengah masyarakat. Warga merasa sudah melakukan berbagai upaya seperti demo berkali-kali berlanjut ke audensi lebih dari sekali namun tetap saja tidak mengubah keadaan.
Puncaknya setelah wakil pelapor menerima LHP dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan yang isinya dengan jelas menyatakan bahwa Kepala Desa Wuled melakukan pungutan liar terhadap ratusan warganya yang menjadi peserta PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
"Artinya kalau tidak ada drama LHP, polisi sebetulnya sudah bisa menetapkan Kades Wuled sebagai tersangka lantaran pungli merupakan perkara pidana murni tanpa harus menunggu inspektorat maupun persetujuan bupati. Tapi apapun itu warga tetap sabar meski harus capek-capek gaduh terus," katanya.
Warga pun berharap pihak kepolisian terbuka hatinya untuk menuntaskan perkara pungli ini yang tidak saja menyengsarakan, juga membuat susah warga lantaran selama kades masih terus menjabat kerap mempersulit pelayanan khususnya bagi kubu yang kontra atau tidak sejalan dengan kades.
"Kalau mau disebut banyak warga yang tidak pro kades dipersulit, kemudian perintah untuk mengembalikan uang kelebihan bayar PTSL juga tidak dilakukan. Masih banyak warga yang belum menerima dan hanya dijanjikan saja," jelasnya.
Sejauh ini warga sudah banyak bersabar dan mengikuti prosedur yang ditempuh untuk memperjuangkan aspirasi, namun demikian bila tetap saja hasilnya buntu maka cara lain yang bakal ditempuh adalah berunjuk rasa.
"Mudah-mudahan dengan adanya audensi, warga berharap Pak Kapolres mau mendengarkan aspirasi dan memerintahkan jajaran untuk menindaklanjuti perkara pungli yang sudah dilaporkan warga," harapnya.
(ARI/Didik)
KALI DIBACA