SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan 15 orang, termasuk satu perempuan, yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) di pos ronda Jalan Majapahit, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (8/2/2025) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, setelah adanya laporan warga yang resah akibat gangguan ketertiban.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat melalui call center Tim Sparta. Warga melaporkan adanya sekelompok orang yang tengah berpesta miras di pos ronda.
"Setelah menerima laporan, Tim Sparta segera menuju lokasi dan mendapati kebenaran laporan tersebut. Sekelompok warga diketahui tengah mengonsumsi miras di tempat tersebut," jelas Kompol Arfian.
Petugas kemudian mengamankan para pelaku serta melakukan penggeledahan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, ditemukan tiga botol minuman keras jenis ciu sebagai barang bukti.
"Identitas para pelaku yang diamankan adalah DD (27), MC (26), NSP (24), BSP (30), CNB (29), RS (21), MFA (22), APS (31), CDP (25), RGA (22), BBL (23), AR (23), EGP (21), MRM (20), dan seorang perempuan berinisial MVI (21). Seluruhnya merupakan warga Solo," ungkap Kasat Samapta.
Lebih lanjut, Arfian menjelaskan bahwa barang bukti yang disita meliputi dua botol miras jenis ciu berukuran 1.500 ml dan satu botol miras jenis ciu berukuran 600 ml.
"Seluruh pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur tindak pidana ringan (Tipiring)," tutupnya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA