PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan operasi pekat dalam rangka kegiatan Kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu malam (5/2/2025), menyasar beberapa cafe yang disinyalir menjual miras.
Kasat Samapta AKP Suhadi saat dimintai keterangan mengatakan, kegiatan razia ini sebagai upaya dari Polres Pekalongan dalam meminimalisir peredaran miras, sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukumnya.
"Kegiatan operasi pekat dengan sasaran miras ini dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pekalongan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, petugas menyasar beberapa cafe yang berada di wilayah Kecamatan Kajen dan juga Doro. Sebanyak 48 botol miras berbagai merek berhasil diamankan petugas dalam kegiatan tersebut.
“Diantaranya 19 botol kecil AO, 7 botol besar Kawa Kawa, 2 botol Soju Daebak, 5 botol besar Beer Anker, 3 botol besar Anggur Merah, 2 botol kecil Anggur Merah, 4 botol kecil Anker Leci, 4 botol besar AO, dan 2 botol besar Beer Bintang,” ungkap AKP Suhadi.
Selanjutnya, petugas juga melakukan pembinaan, himbauan terhadap pemilik kafe agar tidak menjual maupun mengedarkan miras tanpa memiliki izin resmi dari Pemerintah.
(ARIYANTO)
KALI DIBACA