TANDA TANYA ,PERBAIKAN JALAN DESA PESUDUKUH TANPA PAPAN NAMA INFORMASI. - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

TANDA TANYA ,PERBAIKAN JALAN DESA PESUDUKUH TANPA PAPAN NAMA INFORMASI.

Saturday, 28 December 2024
NGANJUK WARTA GLOBAL JATIM.id
Pembangunan jalan desa 
Desa Pesudukuh kec.bagor tanpa papan nama menimbulkan tanda tanya,Jum,at 27 /12/2024 saat di temui Warta Global Jatim kepala desa Pesudukuh Bagor Romy Yumiani"Saya tidak tahu kalau belum di pasang papan nama tolong tanyakan CV yang mengerjakannya"ungkapnya. 

Menurut Yumiati memang desanya mendapatkan BK (Bantuan khusus)dari pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar
Nilai 500 juta rupiah. Dana tersebut  dipergunakan untuk urgent perbaikan jalan desa.
Selanjutnya dana BK tersebut sudah masuk dalam APBdes Pesudukuh, yang akan dialokasikan 
untuk pekerjaan perbaikan jalan desa yang dikerjakan oleh 
CV RAPI dari Prambon Nganjuk .

Team Media Warta Global Jatim sebenarnya masih ingin menggali lebih dalam tentang RAB dari CV Rapi namun masih belum bisa menemui Direkturnya.

Namun Ketiadaan informasi tentang papan nama proyek ini menimbulkan tanda tanya masyarakat sekitar.
Hal seperti ini adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang merupakan implementasi dari Pasal 28F UUD 1945. Setiap orang berhak mendapatkan informasi, dan badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses masyarakat.Ketiadaan informasi tentang proyek ini menimbulkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang merupakan implementasi dari Pasal 28F UUD 1945. Setiap orang berhak mendapatkan informasi, dan badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses masyarakat.

Dan di dalam pasal 52 UU KIP menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban menyediakan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 juta. Aturan ini dibuat agar setiap badan publik bertanggung jawab dan mematuhi hukum yang berlaku.MARYONO