Saat melintas di jalur jalan provinsi antar kabupaten ,tepatnya di jalan raya Kedungmlaten Lengkong,banyak terlihat lalu lalang truk muatan bahan matrial (sirtu)pasir batu tanpa menggunakan penutup bak truk.
Rabo 25/12/2024 saat di konfirmasi Warta global Jatim salah seorang pengendara sepeda motor Warno(56) yang mengaku warga Kertosono kecamatan yang berdekatan dengan Kecamatan Lengkong yang terhenti saat bola matanya terkena debu pasir dari truk yang sedang melintas di jalan itu,untung saja selamat dan dapat mengasi situasi,"Padahal saya sudah pakai helm tapi kok ya masih saja debu bisa masuk ke mata"ujarnya ."truk truk itu Lou mas!!" baknya tidak ditutupi kalau terkena angin membayakan pengendara di belakangnya"jelasnya .team Warta Global belum mengkonfirmasi lebih lanjut ke Polantas Polsek Lengkong untuk tindakan selanjutnya,karena truk yang tidak memakai tutup bak itu membayangkan pengguna jalan lainya dan memungkinkan bila pasir dan batu jatuh di jalan , sangat rentan sebagai penyebab terjadinya kecelakaan,dan hal itupun juga melanggar Undang undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Di mana dalam undang undang lalu lintas dan jalan telah mengatur secara detail tentang bagaimana tertib dan etika berlalu lintas wajib dilakukan oleh setiap pengendara. Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Bagi yang melanggar, Pasal 307 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tegas menyatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).bung tomo