SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Dua tersangka calo penerimaan bintara Polri di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Keduanya berinisial ZA dan DEW.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agus Sunaryo mengatakan, dua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dalam proses penerimaan bintara Polri.
"Tersangka diduga menerima sejumlah uang untuk membantu meluluskan calon siswa dalam seleksi penerimaan calon bintara Polri tahun 2022," kata Agus, Kamis (21/11/2024).
Agus menyatakan, perbuatan tersangka diduga melanggar primair pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses tahap 2 ini, lanjut Agus, tersangka kemudian ditahan ke Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan.
Kemudian, tim jaksa akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk disidangkan.
Mereka meraup uang yang dipungut dari para orang tua calon Bintara total mencapai Rp 9 miliar.
(eko bhaktianto)
KALI DIBACA