SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Seorang wanita paruh baya asal Sragen berinisial SS (52) tertangkap tangan saat menjual minuman keras (miras) di warung wedangan miliknya. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta pada Sabtu (27/7/2024), dalam operasi miras di lokasi yang terletak di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa SS menjalankan aktivitas ilegal tersebut dengan menyamarkan penjualannya di dalam warung wedangan.
“Warung tersebut selain menjual wedangan juga menyediakan miras,” ujar Arfian, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat dihubungi pada Senin (29/7/24).
Razia ini berawal dari informasi yang diterima Tim Sparta melalui call center. Informasi tersebut menyebutkan adanya penjual miras jenis ciu yang beroperasi dengan modus kedok warung wedangan. Tim Sparta kemudian menuju lokasi sesuai dengan informasi dari pelapor dan melakukan penggeledahan dengan izin dari pemilik rumah.
Selama penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk botol bekas ciu dan botol air mineral kosong yang cukup banyak. Selain itu, Tim Sparta juga menemukan dua botol miras jenis ciu dengan ukuran masing-masing 1.600 ml yang disimpan di jok sepeda motor milik pelaku di emperan rumah.
Pelaku mengaku bahwa botol bekas yang ditemukan oleh petugas digunakan untuk menjual miras secara eceran dan bahwa miras tersebut dibeli dari wilayah Sukoharjo dengan menggunakan galon.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur Tipiring," pungkas Kompol Arfian.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA