jatim.wartaglobal.id - Jakarta.Jaksa komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah mengajurkan banding atas keputusan vonis SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selamat 10 tahun. sebagaimana telah disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto
"Pada Per hari ini, Jaksa KPK penuntut Umum yang di Wakilin oleh Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan telah mengajurkan Banding untuk perkara SYL," Ucap ujar Tessa pada saat ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Selain itu, Tessa melanjutkan banding bukan hanya ditujukan atas putusan SYL yang divonis 10 tahun. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu telah menyebutkan bawa pihaknya juga telah mengajukan banding terhadap vonis Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
" Jadi Bawa per hari ini Tiga tiga kami sudah mengajurkan banding ke Pengadilan Negeri jakarta Pusat, " Papannya
Dengan demikian, Tessa belum bisa menyebutkan bawa memori banding Jaksa. Menurutnya, hal tersebut masih tahapan proses penyusunan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rianto Adam Pontoh telah mevonis SYL selama 10 tahun penjara, selain itu SYL telah menjatuhkan Denda uang sebesar Rp300 juta subsider dengan empat bulan penjara.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga meminta SYL wajib membayar uang pengganti dengan Jumlah sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dengan di tentukan maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Selain itu,Hakim juga telah menilai bawa dahil SYL dan tim pengacara yang terkait pemberian mobil kepada anak SYL dan perekrutan kepada cucu SYL sebagai honorer di Kementan, sampai hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta dalam persidangan
Hakim juga menjelaskan juga bawa tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada kepada diri SYL. Yang dimana,Hakim juga telah menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.
Sementara itu, Untuk sekjen kementan nonaktifkan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta telah vonis 6 tahun Penjara
(Ariesto)


.jpg)