wartaglobal.jatim.id - BATU. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial MND yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan modus ranjau. Penangkapan ini terjadi di Kota Batu pada hari Minggu (9/6/24). MND tertangkap saat hendak meranjau sabu, dan dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 2 buah plastik berisi narkotika jenis sabu seberat total 8,25 gram.
Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MND dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya yang telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Batu. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti berupa 2 buah plastik sabu tersebut direncanakan akan didistribusikan dengan menggunakan sistem ranjau.
Tersangka MND diduga sebagai pengedar yang sering beroperasi di wilayah kota wisata Batu. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran tersangka dalam rangka mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba di Batu guna menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Akibat perbuatannya, Satresnarkoba Polres Batu menjerat tersangka MND dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya peredaran narkoba. Polisi terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Batu.
(fir)
KALI DIBACA