Polisi Amankan Pasangan Sejoli Pembobol Kotak Amal di Gunung Pati Semarang - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Polisi Amankan Pasangan Sejoli Pembobol Kotak Amal di Gunung Pati Semarang

Sunday, 9 June 2024
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Reskrim Polsek Gunungpati mengamankan sepasang kekasih karena kepergok warga mencongkel kotak amal di Masjid Roudhotul Mukminin, kampung Sriging, Patemon Kecamatan Gunungpati Semarang Jateng.

Adapun kedua orang tersebut adalah Dimas Jaelani (22), warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunungpati, dan Pratika Adi Setyaningrum, warga Muktiharjo kidul Kecamatan Pedurungan. Keduanya diamankan warga pada Jum’at (7/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Iya, dua orang diamankan, satu laki-laki dan satu perempuan, pacaran," ungkap ungkap Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo pada Minggu (9/6/24).

Kali pertama yang memergoki aksi ini adalah Munir, pengurus masjid warga asal Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Awalnya, saksi melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap dua orang tak dikenal saat berada di dalam lingkungan masjid.
Kemudian, saksi memantau rekaman dari CCTV melalui handphone.

Kemudian, saksi ini memberitahu kepada rekan-rekannya untuk mengecek dua orang yang dicurigai tersebut didalam masjid.

Ternyata benar, dipergoki satu orang laki-laki tak dikenal yang telah mencongkel kotak amal dengan menggunakan obeng. Sedangkan perempuan berperan mengawasi lingkungan sekitar.

"Modusnya menggunakan alat obeng. Kemudian menggunakan kawat yang sudah dimodifikasi ujungnya dikasih perekat," katanya.

Kemudian laki-laki tersebut diamankan. Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan ke Polsek Gunungpati, dan pasangan tersebut diamankan dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek menyebut, keduanya juga telah diamankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Sekarang sudah ditahan. Yang perempuan kita titipkan di tahanan Gajahmungkur dan yang laki-laki di Polsek Gunungpati," pungkasnya.

Barang bukti yang turut diamankan satu unit sepeda motor yang diduga sebagai sarana. Kemudian, obeng dan kawat yang dimodifikasi perekat.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat perkara Percobaan Pencurian dengan pemberatan terkait Pasal 53 Jo 363 KUH Pidana.

(eko bhaktianto)

KALI DIBACA
Klik