SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Jajaran Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sragen memperoleh pencapaian gemilang setelah berhasil menangkap lima tersangka terkait penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Bersinar yang berlangsung selama 20 hari.
Operasi Bersinar tersebut tidak hanya berhasil menangkap para tersangka, tetapi juga berhasil menyita barang bukti berupa 3,02 gram sabu-sabu dan 21,81 gram ganja. Proses penggerebekan dan penyitaan barang bukti dilakukan dengan sukses saat gelar perkara di Mapolres Sragen pada Selasa, 28 Mei.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah D alias Landak (43) dan Pur (43) dari Masaran, yang masing-masing kedapatan memiliki sabu 1,11 gram dan 0,25 gram.
Selanjutnya, tersangka N (40) dari Sambungmacan, tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,43 gram. AIN (23) dari Sidoharjo kedapatan memiliki sabu 0,23 gram, sementara GRW (21) dari Sambirejo tertangkap dengan BB ganja seberat 21,81 gram.
Kasat Narkoba, AKP Herawan Prasetyo Budi, yang mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, menjelaskan bahwa Operasi Bersinar awalnya ditargetkan dua kasus, namun berhasil mengungkap lima kasus narkoba. Para tersangka tersebut kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, AKP Herawan juga menyoroti fenomena peredaran narkoba secara daring di Sragen. Dia mengungkapkan bahwa beberapa kasus penjualan narkoba terjadi melalui platform online. Untuk menghadapi hal ini, polisi telah melakukan patroli cyber dan bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
"Operasi ini dilakukan untuk menjaga Sragen tetap bersih dari narkoba. Kami juga memberikan peringatan kepada Marketplace untuk memastikan bahwa penjualan online mereka tidak terkait dengan narkoba," terangnya.
Terkait penangkapan pengedar sabu, AKP Herawan menjelaskan bahwa awalnya dilakukan penangkapan terhadap tiga orang, kemudian dilakukan pendalaman yang mengarah pada penangkapan tersangka lainnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pengedar lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Joko Susilo)