Cabuli Sepupu Sendiri Diringkus Polisi - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Cabuli Sepupu Sendiri Diringkus Polisi

Friday, 31 May 2024
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Surakarta berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap keponakan di wilayah hukum Kota Surakarta. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Surakarta.

Pelaku yang berinisial AAR (20), warga Nganjuk, Jawa Timur, dan memiliki hubungan saudara dengan korban LS (15), warga Purwosari, Solo. Pelaku juga merupakan sepupu dari korban.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, SIP.SIK, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WIB ketika pelaku berada di rumah korban di Purwosari, Kota Surakarta.

"Ia melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan jari ke kelamin korban, menyebabkan korban mengalami trauma," ungkap Kompol Ismanto, Jumat (31/5/24).

"Barang bukti yang disita meliputi 1 helai baju lengan pendek warna merah bermotif dan 1 potong celana pendek warna merah muda bermotif," tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, atau Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(Joko Susilo)