MARAK EXPLOITAS TAMBANG PASIR DESA JUWET ,KUNJANG KEDIRI MERASA KEBAL HUKUM TAK TERSENTUH APH. - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

MARAK EXPLOITAS TAMBANG PASIR DESA JUWET ,KUNJANG KEDIRI MERASA KEBAL HUKUM TAK TERSENTUH APH.

Sunday, 24 March 2024

KEDIRI WARTA GLOBAL JATIM.id
Hasil investigasi dari awak media Warta Global Jatim di lapangan,24/4/2024 terlihat beberapa truk mengantri menunggu pengisian pasir dari diesel penyedot pasir Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.

Sungguh sangat disayangkan disaat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar  tidak segan segan  untuk menindak tegas seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya.apalagi  dibulan suci romadhon ini.

Akan tetapi sangat disayangkan suara diesel penyedot pasir masih menggelegar memecah suasana alam pedesaan di Desa Juwet Kecamatan Kunjang. Semakin  suara diesel penyedot pasir adalah hal biasa bagi masyarakat yang bermukim didekat bantaran sungai, tersebut

Mungkinkah para penambang Pasir liar tersebut belum paham, aktivitasnya dilakukan menambang pasir adalah perbuatan melanggar hukum ataukah sengaja dilakukan karena merasa dirinya  aman dan tidak tersentuh dengan APH setempat.

Entah siapa sosok yang  Backing sosok di belakang layar,dibalik sedotan pasir di Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri?? ....Sehingga bisa beroperasi kembali  dengan aman-aman sajadan tersentuh oleh APH.

Sehingga sedotan pasir tersebut enjoy tetap beroperasi seakan tak gentar dan kebal hukum , mereka tidak takut bila  adanya sergapan dari Aparat Penegak hukum.

Dari pengamatan tim awak media Warta Global Jatim ,dan keterangan penduduk setempat "dalam sehari 1 diesel,bisa menghasilkan kurang lebih 5-20 Truk pasir"tutur dari salah seorang yang tak mau disebutkan namanya.

Pemberitaan ini juga sebagai laporan kepada Aparat Penegak Hukum Polres Kediri-Polda Jatim dan Penegak Perda Kabupaten Kediri, untuk bertindak tegas kepada pelaku (Ags,pedet,fry,jd ,dan oknum perangkat desa setempat).agar segera di tindak tegas sesuai dengan undang- undang minerba nomer 3 tahun 2020 .(Tomo-Bas-team).

Klik