GALIAN C DI DESA PRAMBON TUGU TRENGGALEK MERESAHKAN WARGA SEKITAR - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

GALIAN C DI DESA PRAMBON TUGU TRENGGALEK MERESAHKAN WARGA SEKITAR

Sunday, 24 March 2024



TRENGGALEK.WARTA GLOBAL JATIM.id
Masih saja membandel aktifitas tambang galian C diduga ilegal milik  Bambang  Desa Prambon  Kecamatan tugu Kabupaten Trenggalek,  ini seakan terkesan menantang dan menyepelehkan Penegak Hukum Polres Trenggalek ataukah mungkin tertata oleh oknum Penegak Hukum setempat ..!!!
Pasalnya lalu lalang dump truk  bermuatan tanah uruk yang melebihi tonase masih terlihat jelas, hal ini menjadikan keresahan warga sekitar tambang, yang terdampak oleh aktifitas galian tersebut.
Saat wartawan media Warta Global Jatim  mencoba konfirmasi kepimilik tambang tersebut terkesan terlihat menghindar dengan alasan anaknya sakit ,pertanyaan media ini terkait aktifitas galian C yang diduga  ilegal di wilayahnya.

 Aktifitas exavator saat mengganggu membuat kebisingan warga setempat akan tetapi hanya demi keuntungan sebagian pihak ataupun kekayaan pribadi hal itu tidak dihiraukan.

Ditegaskan pula oleh salah satu warga setempat kepada awak media yang namanya minta disembunyikan (red), ”  karena suara bising exavator dan truk mengalahkan suara saya " jengkel ujarnya.

"Sebenarnya tapi harus ngomong ke siapa ?..saya juga gak tau jalur seperti ini mas,” ujar warga tersebut.
terus ada truk  lewat lalu lalang  rasanya miris, khawatir dengan keselamatan anak anak, sampean tau sendiri jalan sudah sempit, kondisi jalan mau negur takut juga denger denger ada bekingnya, saya berharap mas jangan sampai ada korban jiwa baru ditindak, ” imbuhnya.

Diwaktu terpisah media ini konfirmasi kepada kepala Dinas DLH  mengatakan,” terima kasih mas atas informasinya, kami akan tindak lanjuti di lapangan.

Perlu diketahui bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan bisa dikatakan ilegal dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(Tom-Bas-tim).

Klik