NGANJUK.WARTA GLOBAL JATIM.COM
Dengan kecorobohan Pimpro,Pimpinan proyek dan. pekerja yang tidak memberi tanda- tanda di area proyek, yang mengabaikan K3 keselamatan kerja,ada pengendara pemuda paru baya yang tidak tahu adanya molen di tengah bahu jalan, sepontanitas menabrak molen yang berada di bahu jalan tersebut.
Korban bernama Pras 19 tahun warga desa Garu,KC Baron mengalami patah tulang dan di bawa ke RSUD Kertosono agar mendapatkan perawatan yang intensif,dan
Sampai sekarang masih di rawat inap,di RSUD Kertosono
Disisi lain pimpinan proyek belum ada pertanggung jawaban kepada korban melalui pihak keluarga yang di sampaikan ke awak media,
Keluarga korban juga berharap agar pimpinan proyek mengobati saudara saya sampai tahap penyembuhan agar tulang yang patah kembali seperti semula
Awak media juga berusaha konfirmasi ke pihak pimpinan proyek yang ada di desa Garu namun tidak membuahkan hasil,tidak ketemu baik pekerja maupun mandornya.
Seharusnya Pimpro harus memperhatikan Risiko atau bahaya yang ditimbulkan dari kelalean memasang rambu rambu di jalan, tempat aktivitas pekerjaan tersebut.
Rambu K3 memang bukan upaya pengendalian utama dan tidak dapat menghilangkan bahaya sepenuhnya. Akan tetapi, rambu K3 memiliki peranan penting untuk mencegah atau meminimalkan kecelakaan kerja.
K3 juga diatur oleh Undang Undang K3 pasal 86 ayat 2 yang berbunyi,”Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.” .
(Tomo-Bas.Red)


.jpg)