NEKAD SEROBOT TANAH , PELAKU DIPOLISIKAN - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

NEKAD SEROBOT TANAH , PELAKU DIPOLISIKAN

Tuesday, 30 January 2024

MALANG WARTA GLOBAL JATIM.COM 
Salah seorang warga yang bernama mistiyeh di  mabupaten Malang akan diperiksa atas dugaan penyerobotan tanah beberapa hari lalu ,yang sudah dilaporkan di polres Malang.

Perkara tersebut bermula saat agustus 2023 lalu ketika seorang warga bernama Sunarti 47 tahun  melaporkan Mistiyeh 55 tahunn ke Polres Malang dengan. dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang sudah lama dibeli sama Sunarti dari orang tua  mistiyeh  yang sudah meninggal dunia.

Awal bulan Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 wib  pada saat pengaduan berada di kabupaten Jember,pengadu diberitahu oleh Lastri (saksi / adik kandung pengadu) bahwa pagar pembatas tanah milik pengadu dirusak oleh saudari Mistiyeh dan saudara Slamet( suami istri). Tidak hanya  hanya itu saja , Mistyeh dan suami memasang palang di atas Tanah yang tertulis kan"  TANAH INI.MILIK PARA AHLI WARIS  SIRI P.MISTIYEH"Dengan alat bukti vidio, kemudian berlanjut pada bulan November 2023 sekitar 11.00 wib,pada saat itu pengadu masih ada di Jember,lalu pengadu di beri tahu oleh Lastri ( adik kandung pengadu) 
bahwa tanah belakang rumah' yang ada pohon pete di ambil oleh Mistiyeh bersama dengan  suaminya yang bernama Slamet dengan bukti dengan alat bukti vidio pula.
Kemudian berlanjut di bulan 09 Januari 2024,sekira pukul 13.00 wib,pada saat itu pengadu ada dirumah," pengadu mengetahui saudari mistiyeh dan Slamet sedang  menanam tumbuhan jagung dan sempat di vidio pula oleh pengadu.
Dilanjutkan tindakan  Mistyeh dan suaminya tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 08.00.wib pada saat itu pengadu ada dirumah nya,mengetahui saudara Slamet memasang pagar pembatas di tanah milik  pengadu ,lalu pengadu juga  merekam tindakan tersebut dengan mengambil vidio lewat ponsel pengadu.

Karena merasa dirugikan,dan tidak bisa menguasai tanah tersebut,sehingga pengadu melaporkan kejadian tersebut malang yang berdasarkan alat2 bukti  barang bukti dan keterangan para saksi.

Ketika awak media konfirmasi ke pelapor(Sunarti) lalu pelapor menjawab dengan lantang "alat- alat bukti sudah saya kumpulkan barang- barang bukti juga sudah  bahkan keterangan saksi pun sudah siap untuk membela kebenaran" ucapnya
ke awak media.
Dari keterangan pelapor awak media juga menghubungi  penyidik kasus tersebut Iptu Ahmad Taufik S.SH.MH  atas laporan tersebut,menurut keterangan penyidik ,rabo kemarin pelapor. sudah di sidik dan mungkin minggu berikutnya akan di panggil terlapor dan saksi saksi untuk melengkapi proses penyidikan lebih lanjut.(Tomo,/bas red)