SURABAYA .WARTA GLOBAL JATIM.COM.
Kelangkan BBM bersubsidi diakhir tahun ini sangat dikeluhkan oleh semua kalangan pengguna kendaraan transportasi baik untuk angkutan umum maupun angkutan pribadi guna menumpang aktifitas sehari-hari, oleh karena itu semua masyarakat khususnya pengguna BBM bersubsidi berharap fihak pertamina dan Aparat Penegak Hukum harus ambil langkah dan tindakan tegas apabila ditemukan penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan negara.
Mereka mafia migas yang bandel tidak takut akan
konsekuensi hukum yang ada,para transportir bbm non subsidi salah satunya yang dilakukan PT.Lancar Berkah Berlimpah merasa kebal hukum pemilik armada Arif" ucap sopir kepada awak media"
"hampir tiap hari diduga melakukan aktifitas pengambilan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dihasilkan dari wilayah Surabaya dan wilayah Jawa timur lainnya, untuk dijual kembali menjadi BBM non subsidi B-35 bisa dijual secara bebas.
Dikalangan Industri maupun pelabuhan dengan kisaran Harga Rp 11.000/liter sampai Rp. 12500/liter merata ,diduga pengambilan Bbm Subsidi dari lapak dengan Harga Rp 9300/lt sampai Rp 9500/lt .
Demi meraup keuntungan yang lebih besar semua terkondisikan sampai dengan leluasa, dan hampir tidak terendus oleh Aparat Penegak Hukum. Seakan APH menutup mata dengan kegiatan tersebut.
Tidak hanya itu awak media juga menemui sebuah Garasi armada di wilayah Surabaya dengan aktivitas keluar masuk armada PT. Lancar Berkah Berlimpah bermuatan BBM bersubsidi dengan jumlah banyak dari hasil pengambilan dilapak yang dibiayai oleh transportir, dan dikuatkan lagi saat kami konfirmasi pengurus yang berinisial ARif menyebukan, bahwa memang mengabil barang dari lapak tidak semua dari tebusan depo Pertamina "yang diduga di oplos Dengan minyak gunung, " Dengan statement pengurus tersebut" kami harap Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dan memproses aktifitas di wilayah jawa timur jika memang landasan dasar Hukumnya tidak ada dan sangat merugikan Negara.
Jika terbukti memang pelaku dan PT Lancar Berkah Berlimpah maka akan terjerat pasal 55 UU undang undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp.60 miliar rupiah..(team red)
KALI DIBACA