Ada apa dengan DLH Nganjuk??.. DLH di duga tutup mata dengan kegiatan exploitasi tanah galian C di desa Karangsono Loceret, yang dilakukan oleh penambang penambang galian tanah yang belum diketahui siapa yang penanggung jawab atas galian ini .
Sangat mengerikan melihat fenomena lingkungan yang rusak akibat exploitasi ugal ugalan oleh penambang galian tanah di desa Karangsono Loceret .
Penambang penambang di desa itu tidak mempedulikan dampak lingkungan yang nantinya akan di timbulkan.Mereka seakan seenak udelnya mengexploitasi tanah di sekitar desa itu, untuk kepentingan pribadi dari perusahaan tambang tambang tersebut.
Kami masih ingin mengkonfirmasi dari Dinas terkait sehubungan dengan pertambangan di daerah ini.Karena warga resah akibat pertambangan yang terkesan ugal ugalan.
Patut diduga pertambangan sudah di ketahui oleh Dinas Terkait khususnya DLH,"Kami akan konfirmasi dan mempertanyakan, apakah penambang penambang itu sudah mengantongi izin pertambangan dan juga pengawasan khusus dari Dinas terkait di lapangan ataukah belum",Sementara ini yang bisa kita temui hanya masyarakat di sekitar desa itu.
Kalau memang terbukti,,dari penambang penambang itu tidak mengantongi izin pertambangan, mereka dapat terkena sanksi
pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur 'Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.((Tomo red)