ADA APA DENGAN DLH NGANJUK??.. UGAL UGALAN EXPLOITASI TANAH GALIAN KARANGSONO LOCERET - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

ADA APA DENGAN DLH NGANJUK??.. UGAL UGALAN EXPLOITASI TANAH GALIAN KARANGSONO LOCERET

Saturday, 6 January 2024
 NGANJUK .WARTA GLOBAL JATIM.COM.
Ada apa dengan DLH  Nganjuk??.. DLH di duga  tutup mata dengan kegiatan exploitasi tanah galian C di desa Karangsono Loceret, yang dilakukan oleh penambang penambang galian tanah yang belum  diketahui siapa yang penanggung jawab atas galian ini .
Sangat mengerikan melihat fenomena lingkungan yang rusak akibat exploitasi  ugal ugalan oleh penambang galian tanah  di desa Karangsono Loceret .
Penambang penambang  di desa itu tidak mempedulikan dampak lingkungan yang nantinya akan di timbulkan.Mereka seakan  seenak udelnya mengexploitasi tanah di sekitar desa  itu, untuk kepentingan pribadi dari perusahaan tambang tambang tersebut.
Kami masih ingin mengkonfirmasi dari Dinas terkait sehubungan dengan pertambangan di daerah ini.Karena warga resah akibat pertambangan yang terkesan ugal ugalan.
Patut diduga pertambangan sudah di ketahui oleh Dinas Terkait khususnya DLH,"Kami akan konfirmasi  dan mempertanyakan, apakah penambang penambang itu sudah mengantongi izin pertambangan  dan juga pengawasan khusus dari Dinas terkait di lapangan ataukah belum",Sementara ini yang bisa kita temui hanya masyarakat di sekitar desa itu.
Kalau memang terbukti,,dari penambang penambang itu tidak mengantongi izin pertambangan, mereka dapat terkena sanksi 
pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur 'Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.((Tomo red)