Tindak kekerasan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Lamongan kali ini di alami (SE) Kepala Biro (Kabiro Lamongan) media online antarwaktu.com.penganiayan tersebut,terjadi Dusun Jetis ,Desa Kedungpring, Lamongan,minggu (17/12/23)
Awalnya si korban melakukan liputan di area perjudian sabung ayam, dan menghimpun informasi dari narasumber yang TK mau disebutkan namanya ,Di kalangan sabung ayam dan perjudian dadu di Dusun Jetis Desa Kedungpring.
Setelah itu datang sekelompok 12 orang yang tiba tiba melakukan aksi kekerasan kepada (SE), yang di duga di lakukan oleh pentolan dan pemimpin juga bos dari pembackup kalangan judi sabung ayam Kedungpring, yang menurut informasi pentolan ini adalah salah satu oknum TNI aktif .
Merasa di ancam keselamatannya dan mengalami tindak kekerasan yang di lakukan oleh beberapa oknum yang mengeroyoknya tersebut, akhirnya korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya, ke Polres Lamongan. (17/12) didampingi rekan seprofesi media lainnya, Paparnya
" (DE) teman korban menjelaskan,laporan kami sudah terima pihak SPKT Polres Lamongan dengan nomor STTLP/376/XII/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR. Tertanggal 17 Desember 2023 hari Minggu pukul 16.00 wib.
(DE )mengatakan, "kita akan kawal kasus ini sampai selesai",ujar salah satu teman korban,dan selajutnya kasus ini masih proses dan menunggu hasil dari lidik pihak Polres Lamongan selaku penegak hukum.
Kejadian pengeroyokan profesi wartawan disaat meliput, dapat sorotan dari aktivis Jawa Timur Indra Susanto. Hal ini sangat di sayangkan sekali, tindakan oknum TNI bersama preman kalangan sabung ayam/perjudian telah mencederai peran seorang TNI.
Seharusnya tidak sepatutnya memberikan contoh buruk kepada masyarakat , sebaliknya harus memberikan contoh yang baik dan memberikan wawasan kesadaran hukum bagi masyarakat setempat.
Seorang Jurnalist dalam mencari berita sudah di lindungi UUD. Pers Adalah profesi yang benar-benar mulia,dan di akui pemerintah sebagai Pilar Ke 4 Negara.
Pengertian pers
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Indra menjelaskan," dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".
"Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII ketentuan Pidana. Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.pungkasnya,( Tomo*. red)
KALI DIBACA