Berakhir Keok, BUMN Situbondo Di Tangan Dua Advokat Mudanya Sumenep - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Berakhir Keok, BUMN Situbondo Di Tangan Dua Advokat Mudanya Sumenep

Friday, 15 December 2023
 jatim.wartaglobal.id.-- Dua Advokat yang berasal dari Ujung Timur Pulau Madura tepatnya Kabupaten Sumenep (Arief S, S.H. dan Angga, S.H) lagi lagi menunjukkan taringnya dalam Kasus arogansi yang viral di Kabupaten Situbondo yang di lakukan BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) yaitu PG Wringin Anom kepada Warga yang menempati Bekas Los Pasar Wringin Anom dengan mengadakan upaya pengusiran dan berakhir di Pengadilan Negeri Situbondo kini kembali hangat di bicarakan ketika beredar kabar Putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Jum'at, (15/11/2023)

Di beritakan sebelumnya meskipun bukti bukti dan saksi yang di hadirkan oleh penggugat ( PG Wringin Anom) tidak kuat namun berkat kerja kerja kuat serta pembelaan yang maksimal oleh Dua Advokat yang datang dari Ujung Timur Pulau (Madura) ini akhirnya berhasil dimenangkan oleh Penggugat (PG Wringin anom) terbukti saat Majelis Hakim yang menangani Nomer Perkara No.19/Pdt.G/2023/PN.Sit, membacakan putusannya.

Kuasa Hukum Penggugat (PG Wringin anom) Arief S, S.H. dan Angga, S.H saat di hubungi via telepon whatsapp-nya menerangkan kepada media ini," Kami berkeyakinan bahwa putusan Majelis tidaklah berdasar dan tidak berkeadilan terutama kepada warga, karena banyak pertimbangan yang sangat merugikan warga sebagai Tergugat." Ujar Angga,SH

Imbuh Angga , "Kurang lebih sebulan sejak di daftarkan dan menyerahkan memori banding yaitu tanggal 14 Desember 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi oleh Agung Wibowo, S.H. M.Hum, Herman Heller H, S.H., I Wayan Sedana, S.H., M.H. memutuskan Perkara Nomer 741/Pdt/2023/PT Sby yang pada Pokoknya Memutuskan "Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Situbondo nomor : .19/Pdt.G/2023/PN.Sit tanggal 26 September 2023".

Menanggapi putusan tersebut Arief S, S.H. mengatakan," Alhamdulillah, perjuangan kami dan doa warga Wringin Anom tidak sia sia, dari awal waktu di PN kami sesungguhnya sudah yakin kalau kami akan menang tapi ya begitulah keyakinan kami tidak sama dengan keyakinan Hakim di PN tapi keyakinan kami sama dengan Hakim PT dengan di batalkannya Putusan PN." Ujar Dua Advokat Muda yang selalu menebar senyum manisnya mengakhiri wawancara. 

Jurnalis : Teguh

KALI DIBACA
Klik