Polsek Balongpanggang Ungkap Kasus Perkara Curanmor - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Polsek Balongpanggang Ungkap Kasus Perkara Curanmor

Thursday, 9 March 2023
jatim.wartaglobal.id - Berdasarkan laporan warga jajaran unit Reskrim Polsek Balongpanggang membekuk seseorang bernama Sukri (23) lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di Halaman samping bengkel Dsn Klotok Desa Klotok Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik 


Kejadian diketahui sekitar pukul 14.30 wib di halaman samping bengkel milik Agus Sutrisno.
Pada hari ini Rabu, (08/03/2023) (Curanmor) pada saat kejadian,  korban Agus sedang di warung depan bengkel miliknya kemudian melihat pelaku mencuri sepeda motor miliknya, selanjutnya Agus bersama warga langsung mengejar pelaku dan di beritahu oleh warga lainnya bahwa pelaku masuk ke kampung Dsn. Ngablak Ds. Pinggir Kec. Balongpanggang Kab. Gresik. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami Kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balongpanggang guna pengusutan lebih lanjut.


Menindak lanjuti laporan warga Aipda Matraji bersama anggota jaga Aipda Handri Kisdarmanta dan Bripka Syaiful bergegas meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Selanjutnya dengan dibantu warga mencari pelaku dan ditemukan pelaku sedang bersembunyi di belakang rumah warga, selanjutnya dengan tegas dan sigap anggota polsek Balongpanggang mengamankan pelaku. 


Dalam penyelidikan kasus ini Kanit Reskrim Polsek Balongpanggang Aipda MATRAJI  beserta anggota telah mengantongi identitas pelaku yakni a/n SUKRI, Laki- laki, Islam, Petani, 23 Tahun, Alamat  Dsn. Pandai RT. 02 RW. 01 Ds. Pandai Kec. Woha Kab. Bima Prov Nusa Tenggara Barat (NTB)


Adapun Barang bukti (BB) yang di amankan 1 Unit  kenderaan sepeda motor dengan Nopol W 3712 JS, Merk Honda, Type ATIII21B01, Warna Hitam dibawa ke Polsek Balongpanggang kemudian berkordinasi dengan Aipda Maskur dan anggota team buser Barko untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP. (Guh)

Klik