Wujudkan Transparansi, Polres Batu Musnahkan 3.927 Gram Ganja di TPA Tlekung - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Wujudkan Transparansi, Polres Batu Musnahkan 3.927 Gram Ganja di TPA Tlekung

Friday, 30 October 2026
 
  • KOTA BATU — Polres Batu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kamis (29/10/2026), Kapolres Batu memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat lebih dari 3,9 kilogram di TPA Desa Tlekung. Langkah ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap bahaya narkoba.
 
WARTAGLOBAL.ID
KOTA BATU — Polres Batu melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 3.927,13 gram. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., dan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Kamis (29/10/2026).
 

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Batu dalam mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang masih memiliki nilai dan sifatnya dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
 

Kapolres Batu menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi wujud transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap pengungkapan kasus narkotika. Semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat disaksikan oleh para pihak terkait maupun awak media.
 

"Ya, pemusnahan ini salah satu bentuk wujud keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika seberat total 5 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi," ujar AKBP Panji Gedhe Prabawa kepada awak media di lokasi kegiatan.
 

Dijelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa dari pengungkapan kasus yang berhasil digagalkan petugas. Sebagian telah digunakan untuk proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan, sedangkan sisanya dimusnahkan secara resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
 

Kasus ini bermula dari adanya laporan kecurigaan yang diterima pihak kepolisian pada awal Oktober 2026 terkait paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengawasan hingga akhirnya paket berisi ganja tersebut berhasil diamankan.
 

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DK, berusia 33 tahun, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Tersangka yang berprofesi sebagai petani itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika antarwilayah.
 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang juga telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
 

Kapolres Batu juga memanfaatkan momentum ini untuk mengajak seluruh masyarakat Kota Batu ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kepedulian dari masyarakat dinilai sangat penting untuk memperkuat jaring pengaman di lingkungan masing-masing.
 

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya," imbau Kapolres Batu. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba secara signifikan.
 

Dengan selesainya pemusnahan barang bukti ini, Polres Batu berharap ke depannya tidak ada lagi warga yang terjerat dalam kasus narkoba. Langkah hukum yang tegas disertai dukungan kesadaran masyarakat diharapkan menjadi kunci utama mewujudkan Kota Batu yang bersih dari bahaya narkotika.
 
 
 
Red/fer