
Petugas Satreskrim Polres Sragen menggamankan Seorang Residivis Asal Boyolali Ditangkap di Terminal Tirtonadi, Diduga Gelapkan Honda Scoopy, Jumat (9/10/26).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Pelarian Rolis Karmayudi alias Yudi (60), pria asal Boyolali yang tercatat pernah menjalani hukuman dalam sejumlah perkara penipuan dan penggelapan, akhirnya terhenti. Tim gabungan Satreskrim Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Karangmalang menangkapnya di Terminal Tirtonadi, Solo, Jumat (9/10/2026), terkait dugaan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik warga di Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor setelah dipinjam oleh terlapor dengan alasan hendak mengantarkan jaket kepada seorang teman. Namun, kendaraan yang semula dipinjam itu diduga justru dijual kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan dugaan penipuan atau penggelapan yang terjadi di kawasan Perum Margo Asri, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor. Berdasarkan hasil pengembangan informasi, tim gabungan akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan terlapor di Terminal Tirtonadi, Solo,” ujar AKP Agus Catur Yudho Praseno, Senin (12/10/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain.
Berawal dari Meminjam Sepeda Motor
Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, korban berada di sebuah rumah di kawasan Perum Margo Asri. Seorang saksi sebelumnya datang ke lokasi setelah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. Terlapor juga berada di tempat tersebut.
Dalam situasi itu, terlapor meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam keluaran tahun 2020 milik korban. Kendaraan tersebut disebut akan digunakan untuk mengantarkan jaket milik seorang teman yang hendak pergi ke Boyolali.
Karena percaya dengan alasan yang disampaikan, saksi menyerahkan kunci kontak beserta sepeda motor tersebut. Namun, setelah dibawa pergi, kendaraan tidak kunjung dikembalikan.
Korban yang menunggu tanpa kepastian akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmalang pada Rabu (2/9/2026).
Sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AD-4530-AE itu ditaksir bernilai sekitar Rp13 juta. Selain kehilangan kendaraan, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp780 ribu yang tersimpan di dalam jok sepeda motor. Dengan demikian, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp13,78 juta.
Ditangkap di Terminal Tirtonadi
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan Resmob atau Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Karangmalang bergerak mencari keberadaan terlapor pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Upaya tersebut membuahkan hasil sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas menemukan Rolis berada di Terminal Tirtonadi, Solo, kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggelapan sepeda motor tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada seorang pria bernama Jarwo di wilayah Tayu, Kabupaten Pati, dengan harga Rp4 juta.
Sekitar pukul 11.20 WIB, terlapor dibawa ke Polsek Karangmalang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Tayu, Kabupaten Pati, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas mendatangi rumah pria yang disebut sebagai penerima penjualan kendaraan untuk mencari keberadaan orang tersebut sekaligus menelusuri sepeda motor milik korban.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, Jarwo tidak berada di rumah. Meski telah menunggu, yang bersangkutan belum kembali sehingga keberadaan sepeda motor tersebut masih harus ditelusuri lebih lanjut.
Polisi Dalami Riwayat Hukum Terlapor
Dalam pemeriksaan awal, Rolis juga disebut mengaku pernah menjalani hukuman sebanyak empat kali, terdiri atas tiga perkara penipuan atau penggelapan dan satu perkara penipuan. Informasi mengenai riwayat hukum tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam menangani perkara yang sedang dilaporkan.
Meski demikian, dugaan tindak pidana dalam kasus ini tetap harus dibuktikan melalui alat bukti, keterangan saksi, dan proses hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy, sebuah jaket atau hoodie Adidas berwarna abu-abu, celana panjang bermotif loreng hijau, peci hitam rajut, serta sejumlah aksesori berupa gelang dan cincin akik.
Barang-barang tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan memperjelas keterkaitan terlapor dengan perkara yang sedang ditangani.
Penyidikan Berlanjut, Polisi Telusuri Kendaraan
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami keterangan terlapor mengenai penjualan sepeda motor kepada pihak lain.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terlapor dan menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga telah dijual. Kami juga mengumpulkan serta mencocokkan alat bukti dan keterangan saksi untuk membuat perkara ini terang dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas AKP Agus, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penelusuran pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengalihan kendaraan tersebut.
Saat ini, Rolis telah dibawa ke Polsek Karangmalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan.
Masyarakat Diimbau Lebih Berhati-hati
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang lain. Kepercayaan sebaiknya tetap disertai pertimbangan yang matang, terutama apabila menyangkut barang bernilai tinggi.
Warga yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana juga diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga Senin (12/10/2026), berdasarkan informasi yang tersedia, terlapor telah diamankan dan penyidik masih menelusuri keberadaan Honda Scoopy yang diduga dijual kepada pihak lain. Belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai keberhasilan menemukan kendaraan tersebut ataupun perkembangan hukum terbaru terhadap pria bernama Jarwo.
Polres Sragen diharapkan dapat menuntaskan penyidikan kasus ini sehingga kerugian korban dapat ditindaklanjuti sesuai hukum dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran masing-masing. (Joko S)


.jpg)