Polsek Grogol Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor Bermodus Kunci Letter T, Pelaku Beraksi hingga Solo - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polsek Grogol Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor Bermodus Kunci Letter T, Pelaku Beraksi hingga Solo

Tuesday, 13 October 2026
Petugas Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo mengamankan Sepeda Motor diduga hasil curian dengan Bermodus Kunci Letter T, Senin (12/10/26).

SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kontak menggunakan kunci Letter T. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KNR (19), warga Kecamatan Baki, Sukoharjo, dan ASW (23), warga Kecamatan Laweyan, Surakarta.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (18/9/2026). Dari hasil pengembangan penyelidikan, keduanya juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di kawasan Kerten, Kota Surakarta.

Kapolsek Grogol AKP Joko Purwadi, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di wilayah Kecamatan Baki setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswi asal Kabupaten Sragen.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dan menangkap dua orang pelaku dengan inisial KNR dan ASW,” kata AKP Joko di Mapolsek Grogol, Senin (12/10/2026).

Kasus tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik korban diparkir di tempat kos kawasan Desa Cemani sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, saat korban hendak menggunakan kendaraannya pada pukul 07.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20 juta. Laporan kehilangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Grogol yang dipimpin IPDA Wahyu hingga mengarah pada identifikasi dan penangkapan kedua terduga pelaku.

Gunakan Kunci Letter T untuk Merusak Kontak

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat kos maupun kawasan permukiman. Mereka menggunakan alat berbentuk kunci Letter T untuk merusak bagian kontak kendaraan sehingga sepeda motor dapat dibawa tanpa menggunakan kunci aslinya.

Menurut AKP Joko, kendaraan yang menjadi sasaran diduga dipilih berdasarkan kesempatan dan kondisi pengamanan di lokasi parkir. Sepeda motor hasil curian tersebut rencananya dijual untuk mendapatkan uang yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Modus operandinya, pelaku memang sengaja merencanakan untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di kos-kosan ataupun di permukiman. Mereka menggunakan alat semacam kunci Letter T untuk merusak kontak sepeda motor,” jelas Joko.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kerten, Surakarta.

Meski demikian, pengakuan tersebut masih perlu didalami dan dicocokkan dengan bukti serta laporan kepolisian yang berkaitan dengan dugaan pencurian di wilayah tersebut.

Joko menyebutkan, berdasarkan keterangan sementara, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali mencuri sepeda motor. Kendaraan yang menjadi sasaran tidak terbatas pada merek tertentu, melainkan bergantung pada kesempatan yang mereka temukan.

“Kalau dari keterangan tersangka, memang mereka spesialis sepeda motor. Namun, kendaraannya tidak pilih-pilih, se-dapatnya,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan data sementara, kedua tersangka belum tercatat sebagai residivis. Namun, penyidik tetap mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam perkara lain.

Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan. Ketentuan tersebut sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian memuat ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berlanjut sesuai hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, polisi masih mendalami pengakuan terkait dugaan pencurian di lokasi lain untuk memastikan apakah terdapat perkara tambahan yang dapat dikaitkan dengan keduanya.

Polisi Imbau Warga Gunakan Kunci Ganda

Menyikapi kasus tersebut, AKP Joko mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, terutama ketika sepeda motor diparkir di halaman rumah, tempat kos, maupun kawasan permukiman.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Grogol, untuk meningkatkan pengamanan sepeda motor yang terparkir, baik di halaman maupun di rumah. Jika memungkinkan, gunakan kunci ganda dan pasang CCTV di sekitar tempat tinggal,” pungkasnya.

Masyarakat juga disarankan memilih lokasi parkir yang memiliki penerangan memadai, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan sepeda motor di tempat yang minim pengawasan dalam waktu lama.

Penggunaan kunci pengaman tambahan dan kamera pengawas dapat membantu mengurangi risiko pencurian sekaligus menyediakan petunjuk apabila terjadi tindak kejahatan.

Perkembangan kasus: Berdasarkan keterangan yang tersedia hingga Senin (12/10/2026), dua tersangka telah diamankan dan polisi masih mengembangkan penyidikan terkait pengakuan pencurian di Kerten, Surakarta. Belum tersedia informasi terverifikasi mengenai penambahan tersangka, penemuan barang bukti kendaraan lain, atau hasil akhir proses hukum.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diberikan. Status kedua orang tersebut ditulis sebagai tersangka sesuai keterangan sumber, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Joko S)