Polres Sragen Tangkap Terduga Pencuri HP di Karanganyar, Pelaku Terlibat Lima Kasus di Wilayah Sragen - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Sragen Tangkap Terduga Pencuri HP di Karanganyar, Pelaku Terlibat Lima Kasus di Wilayah Sragen

Wednesday, 14 October 2026
Tim Satreskrim Polres Sragen Tangkap Terduga Pencuri HP di Karanganyar, Selasa (13/10/26).

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama jajaran Reskrim Polsek Gemolong dan Polsek Miri berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian telepon genggam milik seorang remaja di Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Seorang pria berinisial S (46), warga Kecamatan Plupuh, diamankan petugas di wilayah Kabupaten Karanganyar setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Pengungkapan tersebut juga membuka dugaan keterlibatan pria itu dalam empat kasus pencurian handphone lainnya di sejumlah lokasi di Kabupaten Sragen. Polisi kini melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan terduga pelaku dengan seluruh peristiwa tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan kehilangan satu unit handphone Tecno POVA 6 berwarna biru milik seorang remaja di Jalan Ngembat Padas, Kelurahan Ngembat Padas, Kecamatan Gemolong.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, ketika korban sedang mengikuti latihan kriket di Lapangan Sukowati Gemolong.

Sebelum memulai latihan, korban meletakkan telepon genggamnya di bagian dashboard sepeda motor Honda Vario yang diparkir di sekitar lapangan. Namun, setelah kegiatan selesai, korban mendapati ponselnya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi dan berupaya melacak perangkat tersebut menggunakan akun email. Sayangnya, upaya itu tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gemolong untuk diproses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Unit Reskrim Polsek Gemolong dan Polsek Miri. Petugas mengumpulkan informasi serta menelusuri petunjuk yang mengarah pada identitas terduga pelaku.

Hasilnya, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan S di kawasan Jalan Raya Sragen–Solo, tepatnya di wilayah Gerdu, Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pria tersebut diduga terlibat dalam pencurian handphone milik korban di Gemolong. Petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Diduga Terlibat Empat Kasus Pencurian Lainnya

Pengembangan penyelidikan setelah penangkapan mengarah pada dugaan keterlibatan S dalam empat kejadian pencurian handphone lainnya di wilayah Sragen.

Lokasi yang kini menjadi perhatian penyidik meliputi area di samping gereja di Gemolong, sekitar Lapangan SMK Sukowati, Pasar Dungdang di Kecamatan Miri, serta kawasan tempat makan nasi kebuli di Gemolong.

Di lokasi samping gereja di Gemolong, S diduga mengambil satu unit handphone merek Samsung. Sementara itu, polisi juga mendalami dugaan pencurian handphone Tecno di sekitar Lapangan SMK Sukowati yang diperkirakan berlangsung dua hingga tiga minggu sebelum terduga pelaku diamankan.

Dugaan pencurian lainnya dilaporkan terjadi di Pasar Dungdang, Kecamatan Miri, pada Senin (12/10/2026). Dalam peristiwa tersebut, dua unit handphone, masing-masing bermerek Vivo dan Samsung, diduga diambil oleh pelaku.

Adapun di kawasan tempat makan nasi kebuli di Gemolong, penyidik tengah menelusuri dugaan pencurian satu unit handphone Realme yang diperkirakan terjadi kurang dari enam bulan sebelumnya.

Meski terdapat sejumlah dugaan kejadian yang mengarah kepada orang yang sama, polisi masih memeriksa dan mencocokkan keterangan serta bukti untuk memastikan keterlibatan terduga pelaku dalam masing-masing perkara.

Polisi Dalami Motif dan Barang Bukti

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan satu unit handphone Tecno POVA 6 berwarna biru beserta kotak kemasannya. Selain itu, petugas menyita sepeda motor Honda Revo berwarna hitam keluaran 2015, lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kunci kontak.

Barang-barang tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Penyidik menduga pencurian dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial. Namun, motif tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta penguatan alat bukti.

Atas perkara pencurian yang dilaporkan korban, S disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap dugaan pencurian di empat lokasi lainnya.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno, melalui keterangan yang disampaikan atas nama Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya, menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama antara tim URC Satreskrim Polres Sragen dan jajaran polsek terkait.

Langkah penyelidikan dan pengembangan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, terutama telepon genggam yang ditinggalkan di kendaraan tanpa pengawasan. Warga diimbau menyimpan barang berharga di tempat aman dan tidak membiarkannya terlihat atau mudah dijangkau orang lain.

Hingga Rabu (14/10/2026), penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memperjelas rangkaian kejadian, menguatkan alat bukti, serta menelusuri keberadaan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian di sejumlah lokasi.

Pengembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus membantu mencegah kejadian serupa terulang di wilayah Kabupaten Sragen. (Joko S)