
Polres Boyolali Berhasil Menangkap 4 Komplotan Pencuri Kabel Tower, dan Buru Satu Buron serta Amankan Barang Bukti, Kamis (15/10/26).
BOYOLALI, WARTAGLOBAL.id --
Jajaran Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower telekomunikasi yang diduga melibatkan komplotan spesialis lintas kabupaten. Empat orang tersangka berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, komplotan itu diduga telah melakukan pencurian di 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Boyolali, Demak, Grobogan, dan Sragen.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TKY (35), EH (36), SPD (51), dan AN (36). Keempatnya diketahui berasal dari Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Polisi juga mengungkapkan bahwa TKY dan SPD merupakan residivis dalam kasus serupa, masing-masing pada 2009 dan 1998.
Sementara itu, seorang terduga pelaku berinisial BSK berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan penangkapan. Hingga keterangan tersebut disampaikan, polisi masih melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari aksi pencurian kabel tower provider di Dukuh Wates, Desa Bade, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 01.11 WIB.
“Komplotan ini kerap melakukan aksinya pada dini hari hingga menjelang subuh. Mereka diduga memanfaatkan waktu tersebut untuk melancarkan pencurian saat situasi di sekitar lokasi relatif sepi,” ungkapnya.
Kasus tersebut terdeteksi setelah alarm PLN pada tower dilaporkan mati. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Polres Boyolali. Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Saat petugas tiba, para terduga pelaku diduga masih berada di lokasi dan hampir menyelesaikan aksinya. Polisi kemudian melakukan penyergapan hingga berhasil mengamankan empat orang, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri.
“Para pelaku masih berada di TKP ketika petugas datang. Mereka diduga sedang melakukan pencurian dan hampir menyelesaikan aksinya, sehingga tim Satreskrim langsung melakukan penindakan dan penangkapan,” jelas Indra.
Akibat kejadian tersebut, PT XL Smart dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain kabel power dengan panjang sekitar 7,2 meter dan 5,7 meter, kabel grounding tower dan BTS dengan berbagai ukuran, gunting pemotong besi, obeng, tas pinggang, serta tas gendong. Polisi juga mengamankan sembilan karung putih yang diduga digunakan untuk membawa kabel hasil pencurian dan satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi K 1041 ZC.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi perhatian kepolisian karena pencurian kabel tower berpotensi mengganggu infrastruktur telekomunikasi dan merugikan penyedia layanan maupun masyarakat.
“Komplotan ini sangat meresahkan karena diduga tidak hanya beraksi di Boyolali, tetapi juga di sejumlah wilayah lain. Kami terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi dan memburu satu orang yang masih buron,” tegasnya.
Diduga Beraksi di 15 Lokasi
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap empat tersangka, polisi menduga komplotan tersebut telah beraksi di 15 TKP di empat kabupaten.
Rinciannya, satu TKP berada di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Enam TKP lainnya tersebar di Kecamatan Klego, Andong, dan Nogosari. Selain itu, terdapat tiga TKP di Kabupaten Demak, dua TKP di Kabupaten Grobogan, serta tiga TKP di Kabupaten Sragen.
Menurut keterangan kepolisian, aksi pencurian tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku disebut terlebih dahulu memetakan lokasi sasaran, menentukan waktu beraksi, dan membagi peran masing-masing anggota.
Motif sementara yang diungkapkan penyidik adalah faktor ekonomi. Uang dari penjualan kabel yang diduga dicuri tersebut kemudian dibagi di antara para pelaku.
Polisi masih perlu mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta pihak yang menerima atau membeli kabel hasil pencurian.
Terancam Hukuman Penjara hingga Tujuh Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf f dan g atau Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Kapolres menyebutkan bahwa para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar menara telekomunikasi maupun fasilitas umum lainnya. Pengawasan lingkungan dan penyampaian informasi secara cepat diharapkan dapat membantu mencegah pencurian serta menjaga keamanan infrastruktur yang menunjang kebutuhan komunikasi masyarakat.
Sementara itu, perkembangan terbaru mengenai penangkapan tersangka yang masih buron, proses penyidikan lanjutan, dan kemungkinan penambahan TKP belum tercantum dalam informasi yang tersedia. Konfirmasi kepada Polres Boyolali diperlukan untuk memastikan perkembangan perkara setelah keterangan pada 15 Oktober 2026 tersebut. (Joko S)


.jpg)