PKS Watu Lawang Berbasis Pemanfaatan Jasa Lingkungan, FAAM Pertanyakan Penebangan Pohon dan Pemotongan Tebing - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PKS Watu Lawang Berbasis Pemanfaatan Jasa Lingkungan, FAAM Pertanyakan Penebangan Pohon dan Pemotongan Tebing

Saturday, 10 October 2026


NGANJUK Warta Global Jatim.id
Pernyataan Perum Perhutani KPH Kediri bahwa kerja sama pengembangan wisata Watu Lawang dengan PT Dan Home and Property menggunakan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan menuai sorotan. Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk, Achmad Ulinuha, mempertanyakan kesesuaian kegiatan pembangunan di kawasan tersebut, terutama terkait dugaan penebangan pohon dan pemotongan tebing.

Melalui surat Nomor 0562/043.7/KDR/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, Perhutani menyatakan bahwa kerja sama pengembangan wisata Watu Lawang di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, menggunakan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan. Namun, ketika DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Nganjuk meminta salinan Perjanjian Kerja Sama (PKS), permohonan tersebut ditolak dengan alasan kerahasiaan kontrak dan adanya klausul Non-Disclosure Agreement (NDA).

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai ruang lingkup kerja sama, khususnya terkait jenis kegiatan pembangunan yang diperbolehkan di kawasan hutan tersebut. Achmad menilai, penjelasan mengenai prinsip pemanfaatan jasa lingkungan perlu disertai kejelasan mengenai aktivitas yang dilakukan di lapangan, termasuk dasar pelaksanaan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

"Kalau menggunakan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan, kami ingin mengetahui kegiatan apa saja yang diperbolehkan. Di lapangan ada informasi penebangan pohon dan pemotongan tebing. Apakah kegiatan itu tercantum dalam rencana kerja dan telah memenuhi persyaratan?" tegas Achmad.

Menurutnya, pemanfaatan jasa lingkungan tidak serta-merta membenarkan setiap bentuk pembangunan atau perubahan kondisi fisik kawasan. Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan fungsi hutan, ketentuan kehutanan, perlindungan lingkungan, serta perizinan yang dipersyaratkan.

Karena itu, dugaan penebangan pohon dan pemotongan tebing di kawasan Watu Lawang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Verifikasi lapangan juga diperlukan untuk mengetahui kondisi vegetasi, kestabilan lereng, pola aliran air, serta potensi erosi dan longsor di kawasan Gunung Wilis.

Achmad menegaskan bahwa FAAM tidak ingin mendahului kesimpulan dengan menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, persoalan tersebut perlu dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan.

"Yang kami persoalkan bukan sekadar pembangunan, tetapi kesesuaiannya dengan perjanjian, pemenuhan persyaratan, dan perlindungan lingkungan," ujarnya.

Selain aktivitas pembangunan, Achmad juga menyoroti penolakan Perhutani memberikan dokumen PKS kepada IWOI Kabupaten Nganjuk. Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk mengetahui ruang lingkup kerja sama, kewenangan masing-masing pihak, serta hak dan kewajiban yang disepakati antara Perhutani dan perusahaan pengembang.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, keberadaan klausul NDA tidak otomatis menjadikan seluruh isi perjanjian tertutup dari akses publik. Status informasi yang dikecualikan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPD IWOI Kabupaten Nganjuk, Ebit Widiantoro, berencana mengajukan keberatan kepada atasan PPID Perum Perhutani atau menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi untuk menguji dasar penolakan permohonan dokumen tersebut.

"Biarkan mekanisme keterbukaan informasi menguji dasar penolakan tersebut. Informasi yang menjadi hak publik tidak boleh ditutup hanya karena alasan kerahasiaan," tegas Ebit.

Achmad berharap Perhutani dan pihak pengembang memberikan penjelasan mengenai rencana pembangunan, persetujuan yang dimiliki, serta langkah pengendalian dampak lingkungan yang diterapkan di kawasan Watu Lawang. Menurutnya, pengembangan pariwisata di kawasan lereng Gunung Wilis harus mempertimbangkan kondisi alam dan potensi bencana agar tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan FAAM bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pada prinsipnya, kami tidak menolak pengembangan wisata. Namun, setiap kegiatan harus memiliki dasar yang jelas, memenuhi persyaratan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Wisata dan investasi boleh berjalan, tetapi perlindungan hutan serta keselamatan lingkungan dan masyarakat tidak boleh diabaikan," pungkasnya.(Tomo)