Polres Bojonegoro Ungkap 8 Kasus Narkotika, 11 Tersangka dan Sabu-Ganja Disita
BOJONEGORO .Jatim.wartaglobal.id - Jajaran Polres Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Melalui Operasi Sarang Narkoba dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi berhasil mengungkap delapan kasus serta mengamankan 11 tersangka dalam kurun waktu tertentu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro pada Senin (26/10/2026), Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarti, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
"Penindakan ini dilakukan melalui serangkaian operasi, penyelidikan di sejumlah lokasi, hingga KRYD yang melibatkan berbagai satuan fungsi di jajaran Polres Bojonegoro," ujar AKBP Yenni Diarti di hadapan awak media.
Rincian Barang Bukti dan Tersangka
Dari delapan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Bojonegoro, rincian kasusnya meliputi:
- 6 kasus narkotika jenis sabu dengan 8 tersangka.
- 1 kasus narkotika jenis ganja dengan 1 tersangka.
- 1 kasus peredaran obat keras berbahaya dengan 2 tersangka.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Sabu seberat 8,663 gram.
- Ganja seberat 15,58 gram.
- 387 butir pil berlogo Y (obat keras berbahaya).
- 10 unit telepon genggam.
- 4 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.
- Uang tunai senilai Rp330.000.
Para tersangka yang diamankan memiliki peran yang beragam, mulai dari pengguna, pemilik, hingga pengedar. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Modus Operandi di Sejumlah Titik
Kasat Narkoba Polres Bojonegoro AKP Harjo, S.H., memaparkan sejumlah titik pengungkapan menonjol di wilayah Kota Bojonegoro.
Salah satunya adalah peredaran pil berlogo Y di sebuah warung STMJ di kawasan Terminal Rajekwesi. Polisi mengamankan dua pria berinisial VS (23) dan AT (22) asal Kenjeran, Surabaya. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem ranjau, yakni meletakkan barang di suatu tempat yang disepakati tanpa melakukan kontak langsung dengan pembeli.
Selain itu, polisi juga meringkus seorang pria berinisial AS di depan sebuah rumah kos di Jalan Dr. Sutomo dengan barang bukti sabu seberat 0,294 gram bersih beserta satu unit sepeda motor Honda CBR. Penindakan serupa juga dilakukan di Jalan Veteran, Desa Sukorejo, di mana petugas mengamankan seorang pria berinisial WS beserta paket kecil sabu seberat 0,094 gram.
Sinergi Bersama Masyarakat
Polres Bojonegoro menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk memberantas peredaran narkotika. Dibutuhkan peran aktif dan kepedulian dari seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran gelap, khususnya yang menyasar generasi muda.
Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Mengusung semangat “Pulihkan Pengguna, Lumpuhkan Bandar, Wujudkan Kampung Bersinar”, Polres Bojonegoro mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi mewujudkan Bojonegoro yang sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkoba.


.jpg)