Kasus Pembakaran Warung di Sukoharjo: Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Sita Senjata Tajam dan Busur Panah - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kasus Pembakaran Warung di Sukoharjo: Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Sita Senjata Tajam dan Busur Panah

Thursday, 29 October 2026
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena; Kasus Pembakaran Warung di Sukoharjo Dua Tersangka Ditetapkan, Rabu (28/10/26).


SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Penyidikan kasus pembakaran warung makan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terus berkembang. Polres Sukoharjo telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, dengan satu tersangka berinisial AS telah ditahan, sedangkan satu tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga melakukan penggeledahan di dua pondok pesantren yang berada di wilayah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, busur, anak panah, serta barang lain yang berkaitan dengan penyelidikan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pembakaran warung makan tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.

“Polres Sukoharjo telah menetapkan dua tersangka berinisial AS yang sudah dilakukan penahanan, dan tersangka lainnya kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Andika, Rabu (28/10/2026).

AS sebelumnya ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, pada Senin (19/10/2026). Proses penangkapan tersebut berlangsung tegang karena tersangka disebut melakukan perlawanan dengan melepaskan anak panah ke arah petugas.

Dalam menghadapi perlawanan itu, polisi melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankan tersangka. Penangkapan AS menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengungkapan perkara yang kini masih ditangani penyidik.

Polisi Sita Senjata Tajam dan Busur Panah

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan. Salah satunya adalah pondok pesantren di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, serta lokasi lain di Kecamatan Jenawi, Karanganyar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai senjata tajam, busur, anak panah, dan sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh barang yang disita tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk diteliti lebih lanjut mengenai keterkaitannya dengan perkara.

“Dari hasil penggeledahan, kita menemukan barang bukti senjata tajam berbagai jenis, busur, dan anak panah, serta barang bukti lainnya,” jelas AKBP Andika.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, polisi turut meminta keterangan sejumlah orang yang berada di lokasi penggeledahan, baik anak-anak maupun orang dewasa. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Di salah satu lokasi, sebanyak 15 orang yang terdiri dari santriwati dan ustazah diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara itu, di pondok pesantren wilayah Jenawi, polisi mengamankan 12 orang untuk menjalani pemeriksaan dengan berkoordinasi bersama Polres Karanganyar.

Kapolres menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan pendalaman perkara. Status seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Libatkan Pendamping untuk Pemeriksaan Anak

Mengingat terdapat saksi yang masih berusia anak-anak, Polres Sukoharjo melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta TP2PA dalam proses pendampingan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan perlindungan, kondisi psikologis, dan hak-hak anak.

Polisi menyatakan seluruh saksi yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing setelah menjalani pemeriksaan. Adapun lokasi yang digeledah masih dipasangi garis polisi untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan lanjutan.

Koordinasi dengan Kementerian Agama

Selain mendalami aspek pidana, kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan status kelembagaan pondok pesantren yang menjadi lokasi penggeledahan.

Berdasarkan keterangan Kapolres, hasil koordinasi menunjukkan bahwa pondok pesantren di wilayah Mojolaban tersebut belum terdaftar secara resmi. Meski demikian, keputusan mengenai kelanjutan operasional lembaga pendidikan tersebut diserahkan kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

“Sedangkan untuk boleh beroperasi atau tidak (ponpes), kita akan kembalikan ke dinas terkait,” tambah Andika.

Kapolres juga menyampaikan bahwa lokasi penggeledahan masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan olah TKP dinyatakan selesai, lokasi tersebut akan dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Karena itu merupakan TKP dan tempat penggeledahan, sampai saat ini kita akan melakukan olah TKP. Jika sudah selesai, kita akan kembalikan ke semula,” pungkasnya.

Hingga Rabu (28/10/2026), penyidikan masih berlanjut dengan fokus pada pencarian tersangka yang masuk DPO, pemeriksaan barang bukti, serta pendalaman keterangan para saksi. Polisi juga perlu memastikan hubungan antara barang-barang yang disita dan perkara pembakaran warung makan tersebut melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka buron atau perkembangan perkara agar menyampaikannya kepada pihak berwajib. Setiap informasi akan menjadi bahan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Joko S)