Proyek Pusat Pemerintahan Baru Mojokerto Rp89 Miliar Disorot  Izin Belum Lengkap, Rp22 Miliar Sudah Cair - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Proyek Pusat Pemerintahan Baru Mojokerto Rp89 Miliar Disorot  Izin Belum Lengkap, Rp22 Miliar Sudah Cair

Friday, 9 October 2026

MOJOKERTO ,Warta Global Jatim.id  
Proyek pengadaan lahan seluas 3,6 hektare di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, untuk pusat pemerintahan baru Kabupaten Mojokerto dengan nilai anggaran mencapai Rp89 miliar, kian menuai sorotan tajam. Setelah sebelumnya bersikeras menyatakan lahan tersebut bukan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, justru mengakui adanya sejumlah kekurangan dalam proses perizinan saat memberikan klarifikasi, Jumat (9/10/2026).
 
Dalam klarifikasinya, Bambang Purwanto menyebut proses pengadaan tanah sedang berjalan dan telah melibatkan pendampingan BPKP serta koordinasi dengan KPK. Namun di sisi lain, ia mengakui izin alih fungsi lahan dari Kementerian ATR/BPN masih kekurangan 4 berkas penting. Meski belum lengkap, dana sebesar Rp22 miliar telah terlanjur cair untuk dua bidang tanah yang sudah dibebaskan.
 
Pernyataan ini justru memicu pertanyaan serius dari penggiat anti-korupsi LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR), Ir. Haryanto B., SH., M.Si. Menurutnya, pengakuan Kadis justru mengonfirmasi adanya persoalan mendasar yang berisiko merugikan keuangan negara. Berikut uraian lengkapnya:
 
Kadis mengakui Tanah Kas Desa (TKD) Jotangan ikut terlibat dan sudah disiapkan tanah penggantinya. Namun secara hukum, TKD tidak boleh dibeli dengan uang APBD. Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Pasal 34 jo PP No. 47 Tahun 2023, TKD hanya boleh dialihkan melalui mekanisme ruislag (tukar-menukar), bukan jual beli.
 
Syarat ruislag pun tidak cukup hanya "ada tanah pengganti". Diperlukan penilaian appraisal kedua belah pihak, persetujuan BPD Desa Jotangan, Bupati, Gubernur Jawa Timur, hingga persetujuan akhir dari Kemendagri di Jakarta. Jika belum ada persetujuan Gubernur dan Kemendagri, maka ruislag tersebut belum sah secara hukum.
 
Kadis berdalih Penetapan Lokasi (Penlok) cukup ditandatangani Bupati karena luas lahan di bawah 5 hektare ,hal ini memang sesuai UU No. 2 Tahun 2012. Namun masalahnya: Penlok baru boleh diterbitkan setelah ada rekomendasi pelepasan LSD dari Kementerian ATR/BPN. Jika izin alih fungsinya saja masih kurang 4 berkas, atas dasar apa Penlok sudah diterbitkan? Ini disebut sebagai "Penlok mendahului izin"  prosedur yang terbalik.
 
Kadis mengandalkan keterangan Bappeda bahwa lahan tersebut bukan LSD. Padahal, Bappeda tidak berwenang menetapkan status LSD. Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2026 yang baru diteken Presiden Prabowo, satu-satunya pihak yang berwenang menentukan dan melepas LSD adalah Menteri ATR/BPN melalui Peta LSD Nasional 2026. Peta tersebut kedudukannya lebih tinggi dari Perda RTRW No. 9 Tahun 2012 yang sudah berusia 14 tahun.
 
Bahkan pengakuan Kadis sendiri bahwa masih mengurus izin alih fungsi ke Kementerian ATR/BPN adalah bukti nyata: sampai hari ini, lahan 3,6 hektare itu masih berstatus LSD. Jika sudah bukan LSD, untuk apa mengurus izinnya?

Prinsip dasar pengadaan tanah adalah "clean and clear dulu, baru bayar". Namun di Jotangan, Rp22 miliar sudah cair padahal izin alih fungsi belum lengkap. Jika nanti Kementerian ATR/BPN menolak melepas LSD, uang yang sudah dibayarkan ke warga tidak bisa ditarik kembali. Negara berpotensi rugi miliaran rupiah. Optimisme "90 persen akan selesai" bukanlah dasar hukum yang sah.
 
Mengaku didampingi BPKP dan berkoordinasi dengan KPK sering dijadikan tameng legalitas. Padahal:
 
- BPKP hanya melakukan pendampingan proses keuangan (probity audit), tidak berwenang memutihkan status lahan.
- KPK hanya memantau aspek pencegahan korupsi melalui program MCP, tidak pernah menerbitkan izin penggunaan lahan.
 
Legalitas tata ruang tetap mutlak menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Menggunakan nama kedua lembaga tersebut untuk menutupi ketidaklengkapan dokumen justru berbahaya. Jika izin akhirnya ditolak, pendampingan ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menagih kerugian negara.
 
Hingga berita ini diturunkan, LSM WAR masih menunggu DPRKP2 Kabupaten Mojokerto membuka tiga dokumen kunci kepada publik:
 
1. Berita Acara Pendampingan BPKP  nomor dan tanggal berapa?
2. 4 berkas yang belum lengkap untuk izin alih fungsi LSD  apa saja rinciannya?
3. Bukti persetujuan Kemendagri atas tanah pengganti TKD Desa Jotangan , di mana lokasinya dan apakah sudah disetujui?
 
"Tanpa keterbukaan ini, proyek pusat pemerintahan baru senilai Rp89 miliar di Jotangan terancam cacat hukum sejak dari lahannya," tegas Haryanto.
 
Awak media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait. Perkembangan selanjutnya akan terus kami pantau.
 
(*)