Pesta Miras Tiga Hari di Sumber Solo Dibubarkan, Lima Warga Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pesta Miras Tiga Hari di Sumber Solo Dibubarkan, Lima Warga Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta

Monday, 21 September 2026
Tim Sparta Polresta Surakarta melakukan pengamanan Pesta Miras di Sumber Solo dan Amankan Lima Warga, Sabtu (19/9/26).


SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan lima warga yang diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Sabtu (19/9/2026) malam.

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas sekelompok warga yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan. Selain mengonsumsi minuman keras, kelompok tersebut juga dilaporkan bernyanyi dengan suara keras ketika warga sekitar sedang beristirahat.

Kelima warga yang diamankan masing-masing berinisial FAS (50), Y (51), BP (54), RS (40), dan SS (52). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto mengatakan, penindakan bermula ketika Tim Sparta sedang melaksanakan patroli wilayah. Saat patroli berlangsung, petugas memperoleh informasi melalui Call Center terkait dugaan pesta miras di kawasan Sumber.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan barang bukti botol bekas berisi miras jenis ciu. Di lokasi juga terdapat seseorang yang sudah tidur terlentang karena mabuk berat,” ujar Edi saat dihubungi, Senin (21/9/26).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Polisi mendapati sejumlah orang sedang berkumpul serta menemukan sejumlah wadah yang digunakan untuk menyimpan minuman keras jenis ciu.

Dari hasil pemeriksaan awal, kelima warga tersebut mengaku memperoleh minuman keras dengan cara membeli dari wilayah Palur melalui sistem cash on delivery (COD).

Tidak hanya dilakukan satu malam, mereka mengaku telah menggelar pesta minuman keras di lokasi tersebut selama tiga hari berturut-turut, mulai Kamis hingga Sabtu.

Petugas kemudian mengamankan enam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang digunakan sebagai wadah minuman keras jenis ciu. Kelima warga bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk menjalani proses penindakan.

Edi menegaskan, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar penting bagi kepolisian dalam melakukan patroli dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Barang bukti dan kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan berupa tindak pidana ringan atau tipiring,” katanya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui jajaran Sat Samapta juga terus mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. Informasi dari warga dapat membantu petugas merespons lebih cepat apabila terdapat aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kelima warga tersebut kini menjalani proses sesuai mekanisme tindak pidana ringan. Sementara barang bukti berupa enam botol wadah berisi atau bekas minuman keras jenis ciu turut diamankan untuk kepentingan penanganan perkara.

Polresta Surakarta menegaskan patroli dan respons terhadap laporan masyarakat akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman wilayah, sekaligus mencegah aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.  (Joko S)